Senin, 12 Mei 2025

Triwulan I/2025, Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Kota Cilegon Capai 32 Persen

CILEGON, SSC – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Triwulan I Tahun 2025mencapai 32,34 persen atau Rp 275 miliar dari target Rp 852 miliar.

Kepala Bidang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Ahmad Furqon menjelaskan, pihaknya dengan realisasi pajak Triwulan I/2025  sebesar 32,34 persen sangat optimis di Triwulan II dapat terealisasi sesuai target yang ditetapkan.

“Nanti di Triwulan II kita gencar agar realisasi pajak bisa tercapai. Tahun lalu kenapa tidak tercapai targetnya, karena disebabkan oleh kegagalan investasi (BPHTB) sehingga target pendapatan di tahun lalu tidak tercapai,” kata Furqon kepada Selatsunda.com, Kamis (17/4/2025).

 

Dari pajak daerah yang tercapai itu, kata Furqon, pajak restoran serta pajak atas tenaga listrik yang dominan di Kota Cilegon. Untuk pajak restoran saat ini dari target mencapai Rp 15.5 miliar sudah tercapai Rp 5.107.195.916, pajak reklame target Rp 4.5 miliar terealisasi Rp 695.827.630 dan pajak tenaga listrik target Rp 227 miliar terealisasi Rp 79.857.394.085.

Baca juga  Serikat Pekerja Apresiasi Polda Banten Tindak Premanisme dan Calo Tenaga Kerja

 

Furqon menjelaskan, pajak daerah di 2025 ditargetkan naik Rp 100 miliar dari sebelumnya Rp 700 miliar menjadi Rp 800 miliar. Ia mengungkapkan, terealisasinya target Triwulan I tersebut dikarenakan pihaknya menjaga keberlangsungan wajib pajak lama dan baru tetap memmbayar pajak, melakukan pendekatan serta membantu wajib pajak dalam melakukan pelaporan ke BPKPAD Kota Cilegon.

Ia optimis, pencapaian target di 2025 dapat terealisasi sesuai harapan.

“Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama antar semua pihak agar pencapaian target bisa tercapai,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

- Advertisement -DEWAN 2

Latest Articles

error: Content is protected !!