Tim Kuasa Hukum Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Robinsar-Fajar Hadi Prabowo membuat laporan pengaduan ke Inspektorat terkait dugaan ASN tak netral, Senin (9/9/2024). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Belum lama ini, Tim Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Robinsar-Fajar Hadi Prabowo melaporkan oknum lurah yang diduga tak netral ke Bawaslu Kota Cilegon. Hari ini, Senin (9/9/2024), Tim Kuasa Hukum Bapaslon Robinsar-Fajar kembali mengadukan oknum Lurah Gerem berinisial RR ke Inspektorat Cilegon. Tim Kuasa Hukum Robinsar-Fajar datang membuat pengaduan ke Inspektorat sekitar 14.15 WIB.

“Kami dari Tim Kuasa Hukum Fajar mewakili warga Cilegon pak Nur Arifin, melaporkan oknum Lurah Gerem yang diduga melakukan ketidaknetralitasan sebagai ASN. Kami melaporkan yang bersangkutan kepada Inspektorat Kota Cilegon,” ungkap Tim Kuasa Hukum Robinsar-Fajar, Irfan Abdul Aziz kepada media usai membuat pengaduan.

Saat melayangkan pengaduan, kata Irfan, pihaknya mengaku kecewa karena tidak dapat menemui langsung Inspektur Pembantu 4. Kata dia, yang bersangkutan sedang tugas di luar kantor. Jadi saat itu hanya dapat diterima oleh staf saja.

Baca juga  Dampak Cuaca Ekstrem, Longsor, Rumah Roboh Hingga Pohon Tumbang Landa Kota Cilegon

“Kami sudah menunggu berjam-jam untuk menemui pejabatnya yakni Inspektur Pembantu 4, Pak Bagus. Tadi, infonya, beliau lagi di Lapas Cilegon. Tapi kami sudah menunggu berjam-jam, beliau tidak berkenan menemui kami. Kami hanya dihadapkan dengan staf saja yang bernama Pak Teguh, Ibu Sri dan dan Ibu Ririn. Sangat disayangkan Pak Irban 4 tidak bisa menemui kami,” ucapnya.

Menurutnya, persoalan dugaan ketidaknetralan ASN yang diadukan tersebut adalah sesuatu yang serius. Hal itu disampaikannya karena ASN dalam Pilkada harus menjunjung netralitas.

“Padahal ketidaknetralan ASN ini hal yang serius, agar pemilu ini bisa dapat dilakukan jujur dan adil. ASN harus netral,” kata Irfan.

Pihaknya meminta agar Inspektorat Cilegon dapat lebih memberi pengarahan kepada seluruh pegawai mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan agar bersikap netral. Karena kasus dugaan ketidaknetralan Lurah Gerem harus menjadi pembelajaran bagi semua ASN agar bersikap netral.

Baca juga  Sempat Ditutup Akibat Cuaca Buruk, Pelabuhan Merak Kembali Dioperasikan

“Incumbent pun jangan cawe-cawe kepada ASN karena dari Incumbent di Cilegon tetap menjabat. ASN pun harus netral apabila ada ajakan pun harus netral,” tegasnya.

Sementara, Auditor pada Irban 4 Inspektorat Cilegon, M Teguh membenarkan telah menerima laporan pengaduan adanya dugaan ketidak netralan ASN dari Tim Kuasa Hukum Robinsar-Fajar. Secara alur, kata dia, pengaduan terkait dugaan tak netral ASN menunggu hasil dari Bawaslu Cilegon.

“Memang ada pelaporan pengaduan masyarakat  terkait oknum ASN yang diduga (tidak netral). Kita terima. Secara substansi tidak jauh beda seperti yang mereka laporkan ke Bawaslu,” ucapnya.

“Secara alur kita tetap wait and see dari Bawaslu. Karena Bawaslu nanti mengirimkan laporannya ke KASN. Jadi tinggal menunggu rekomendasi dari KASN seperti apa,” pungkasnya. (Ully/Ronald/Red)