20.1 C
New York
Jumat, Mei 1, 2026
BerandaPeristiwaVideo Motor Masuk Tol Merak Viral, Pengendara Minta Maaf

Video Motor Masuk Tol Merak Viral, Pengendara Minta Maaf

-

CILEGON, SSC – Video sebuah sepeda motor masuk tol Tangerang-Merak, Kota Cilegon terekam pengguna jalan viral di media sosial. Dalam video tersebut, pengemudi motor mengenakan jaket warna merah membonceng seorang penumpang. Pemotor terlihat melaju di bahu ruas tol.

Viralnya video langsung ditindaklanjuti Satlantas Polres Cilegon. Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Atmojo mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, (23/1/2022).

Petugas setelah mengidentifikasi kejadian langsung mencari pengendara motor. Diketahui pengendara motor bernama Asep Pedianto (50) dan membonceng penumpang, Eroh (40) menggunakan sepeda motor Honda bernomor plat A 5649 VEX.

“Jadi setelah ada kejadian itu, kita cek CCTV Polres Cilegon Polda Banten. Kita cek, pengendara masuk tol Cilegon Timur pukul 09.58 WIB dan keluar tol 10.08 WIB. Kemudian kita telusuri dan mendapati identitas kendaraannya,” ujar Kasatlantas saat di Satlantas Polres Cilegon, Senin (24/1/2022).

Video pemotor masuk Tol Tangerang-Merak, Kota Cilegon terekam pengguna jalan viral di media sosial

Kasatlantas mengatakan, pihaknya untuk penindakan pengendara motor masuk tol menyerahkan kepada Korlantas Mabes Polri.

“Untuk upaya penegakan hukum makanya kita mengundang Korlantas. Karena memang Tol Tangerang-Merak, ranah penegakkan hukumnya ada pada Korlantas,” ungkapnya.

Sementara pengendara motor, Asep Pedianto meminta maaf atas tindakannya masuk ke dalam tol. Ia tidak mengira tindakan masuk tol yang tidak disengaja olehnya itu menjadi perhatian publik.

“Saya minta maaf. Saya minta maaf kepada Kasatlantas dan Korlantas. Saya minta maaf karena saya tidak sengaja, tidak tahu jalan sampai masuk tol,” ungkap pekerja pabrik di Balaraja itu.

Asep bercerita, pada kejadian itu dia awalnya berniat menjemput calon istrinya, Eroh di Cilegon dari Balaraja, Kabupaten Tangerang. Sesampai di Cilegon dan hendak kembali ke Balaraja, keduanya salah jalan hingga masuk Gerbang Tol Cilegon Timur lalu keluar Gerbang Tol Cilegon Barat.

“Saya tadinya dari Balaraja mau jemput istri di Ramayana (Cilegon). Karena saya tidak tahu jalan, mau arah ke Balaraja ke Serang, saya malah (dari lampu merah PCI) belok kiri. Setelah terus saya malah masuk arah tol. Pas sudah masuk tol, karena takut putar balik lawan arus, saya terus keluar Gerbang Tol Cilegon Barat,” ungkapnya.

Ia mengaku baru pertama ke Kota Cilegon dengan menggunakan motor. Biasanya saat bepergian ke luar daerah menggunakan transportasi umum.

“Ini baru pertama ke Cilegon dengan motor. Biasanya kalau ke Lampung pakai Bus, lewat tol saja tahunya,” ucapnya.

Sementara, Pamin Induk PJR Ciujung, Iptu Cheppy mengatakan, tindakan pengendara motor tersebut masuk tol menyalahi aturan pasal 287 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Atas tindakan pemotor selanjutnya dikenakan sanksi tilang.

“Karena jalan tol tidak diperuntukan untuk roda dua. Jalan tol diepruntukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Maka kepada pengendara motor ini kita berikan sanksi tilang,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2