20.1 C
New York
Kamis, April 30, 2026
BerandaPeristiwaWaduh! Pegawai Dinas Sosial Cilegon Belum Gajian Pasca Kepala Dinas Pensiun

Waduh! Pegawai Dinas Sosial Cilegon Belum Gajian Pasca Kepala Dinas Pensiun

-

CILEGON, SSC – Puluhan pegawai di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon menggeluhkan hingga saat ini belum menerima gaji bulan Juni dan gaji ke-13. Pasalnya, gaji dan gaji ke-13 ini belum dicairkan lantaran sampai saat ini Walikota Cilegon, Helldy Agustian belum menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos usai ditinggal pejabat sebelumnya, Nurfatmah yang telah Purna Tugas atau pensiun pada 1 Juni 2023 lalu.

Salah satu pegawai TKK di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon yang enggan disebutkan namanya ini, mengaku, jika dirinya kebingungan karena belum menerima gaji di bulan Juni.

“Sudah lima hari pasca bu kadis pensiun, semua terhambat mba. Mulai gaji, surat menyurat bahkan hal lainya,” katanya Selatsunda.com,” Senin (5/6/2023).

Ia mengaku, tak bisa berbuat banyak dengan kondisi tersebut. Mengigat, dirinya hanya sebagai pegawai.

“Ganggu sih. Kita ini udah kerja, tapi belum digaji juga. Kita mau marah ke siapa? Saya sih berharap kondisi ini tidak berlarut lama,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinsos Kota Cilegon, Idad Zaldad membenarkan hingga saat ini seluruh pegawai Dinsos Cilegon belum menerima gaji dan gaji ke-13 karena kepala dinas sebelumnya telah pensiun.

“Total pegawai kami (Dinsos) itu ada 82 pegawai. Untuk pegawai honorer ada 46 pegawai dan ASN ada 36 pegawai. Mereka semua belum menerima TPP, gaji dan gaji ke-13. Bagi saya, kondisi ini sangat prihatin, karena kan ini menyangkut harkat, martabat dan hak mereka sebagai pegawai,” jelas Idad.

Menurut Idad, untuk bisa mencairkan TPP, gaji, gaji ke-13 maupun surat-surat lainya, yang berhak menandatangani, yakni, Plt maupun pejabat definitif. Dan baginya, ia dan pegawai Dinsos tidak mempermasalahkan pejabat yang akan ditunjuk Plt maupun definitif di Dinas Sosial.

“Oh gak masalah siapa yang ditunjuk menjabat di Dinsos. Yang terpenting nasib pegawai dapat digaji yang sampai sekarang belum menerima gaji, TPP dan gaji ke-13,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2