CILEGON, SSC – Walikota Cilegon, Robinsar, bersama dengan OPD terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Mie Gacoan yang terletak di di Jalan Ahmad Yani, Cibeber, Kota Cilegon. Pada sidak kali ini, Robinsar memastikan, jika pihak Mie Gacoan sudah memasang portal parkir di area tersebut namun sampai sekarang izin belum dikantongi oleh manajemen.
“Saya pastikan izin mereka belum ada. Karena itu, saya ingatkan agar pungutan parkir tidak dilakukan. Urus dahulu izin baru mereka bisa memungut parkir,” kata Robinsar kepada awak media usai sidak, Senin (10/11/2025).
Meski belum mengantongi izin, kata Robinsar, Pemkot Cilegon tetap mendukung penuh investasi baru di Kota Cilegon, namun seluruh investor wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait izin usaha perparkiran dan analisis dampak lalu lintas (Andalalin).
“Kita dukung investasi, tapi semua harus sesuai prosedur. Pajak parkir baru bisa dipungut kalau izinnya sudah keluar. Jadi jangan dulu ada pungutan sebelum izin resmi,” ucapnya.
Robinsar juga menyoroti potensi kemacetan di sekitar lokasi Mie Gacoan yang sering terjadi pada sore hari akibat antrean kendaraan. Ia menyebut bahwa pihak manajemen telah diarahkan untuk menyediakan lahan parkir alternatif agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
“Dari segi lalu lintas harus clear. Kita sudah sarankan agar disiapkan tempat parkir di sebelah, supaya tidak ada lagi kendaraan yang parkir di badan jalan,” jelasnya.
Selain menyoroti parkir liar, ia pun meminta agar pengelola Mie Gacoan tetap memperhatikan keterlibatan tenaga kerja lokal dan memastikan seluruh standar operasional, termasuk kesehatan dan keamanan makanan, berjalan sesuai ketentuan.
“Harus memaksimalkan warga sekitar sebagai tenaga kerja, dan pastikan juga standar kesehatan makanan terpenuhi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Ully/Red)





