
CILEGON, SSC – Jabatan Maman Mauludin sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon resmi diberhentikan. Surat pemberhentian Maman Mauludin sebagai Sekda Cilegon, berdasarkan surat rekomendasi BKN bernomor 27465/R-AK.02.03/SD/F/2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Managemen ASN tertanggal 19 November 2025.
Walikota Cilegon, Robinsar membenarkan, Maman Mauludin resmi diberhentikan sebagai Sekda Cilegon. Saat ini posisi Plt Sekda Cilegon dijabat oleh Aziz Setia Ade Putra. Pemberhentian Maman Mauludin dari Sekda ini, kata Robinsar telah memenuhi prosedur serta menerima masukan dan pertimbangan formal dari BKN terkait posisi jabatan tinggi pratama tersebut.
“Pembebastugasan Bapak Maman Mauludin yang awalnya Sekda, hari ini kita bebas tugaskan dari Sekda,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (2/12/2025).
Ia menegaskan, langkah ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari rangkaian proses administrasi yang sudah berlangsung cukup lama.
Robinsar menyebut bahwa seluruh prosedur telah diikuti secara berjenjang dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Apa yang kami lakukan sudah dari awal dan sangat panjang, tahapan dan segala bentuk masukan dan rekomendasi dari BKN pun sudah kami lakukan dan terakhir kami memutuskan atas rekomendasi dari BKN untuk membebastugaskan,” ujarnya.
Robinsar menyatakan, pembebastugasan Maman dari jabatan Sekda bukan tanpa dasar. Pemkot sebelumnya berdasarkan rekomendasi BKN untuk rotasi mutasi pejabat, telah mengundang seluruh pejabat eselon II untuk mengikuti uji kompetensi dengan wawancara. Namun Maman tidak mengikutinya. Begitu pun pada agenda wawancara ulang, kata Robinsar, Maman tidak juga menghadiri undangan. Ketidakhadiran itulah menjadi dasar penilaian.
“Semua kepala OPD sudah melakukan, hanya memang Pak Sekda, kami lakukan panggilan dua kali, wawancara dua kali. Beliau tidak hadir. Itu menjadi dasar penilaian. Kita tidak bisa memberikan penilaian, karena tidak ada hasil kompetensi,” ucapnya.
Kata Robinsar, dalam tataran pemerintahan, pelaksanaan mutasi rotasi pejabat dianggap sangat lumrah dan wajar dalam rangka penyegaran di suatu pemerintahan. Usai membebas tugaskan jabatan Sekda, Pemkot Cilegon akan melaksanakan rotasi mutasi untuk jabatan eselon II hingga eselon IV.
“Dari jabatan sekda yang sudah kita putuskan dan akan segera menyusul untuk yang eselon dua yang lain. Bukan hanya untuk satu, Alhamdulillah sudah delapan sembilan bulan sudah banyak menilai bukan bicara baik atau tidak baik tapi sesuai dengan profesionalisme juga kemampuan bidang tersebut,”ujarnya.
Saat ditanya media banyak respon publik keputusan yang diambil tersebut lebih mengedepankan kebijakan dari pada kebijaksanaan, Robinsar bilang, keputusan itu justru bagian dari kebijaksanaan. Keputusan itu bagian kebijaksanaan yang lebih luas untuk memastikan pelayanan ke masyarakat akan terus berjalan optimal.
“Kalau hanya untuk satu orang menghambat semua, memikirkan satu orang malah tidak mengoptimalkan pelayanan masyarakat saya lebih berdosa,” pungkasnya. (Ully/Red)




