20.1 C
New York
Minggu, April 19, 2026
BerandaKesehatanWalikota Edi Cabut Pernyataan Sebut Kejari Cilegon Jadi Penyedia Paket Sembako Covid-19

Walikota Edi Cabut Pernyataan Sebut Kejari Cilegon Jadi Penyedia Paket Sembako Covid-19

-

CILEGON, SSC – Walikota Cilegon, Edi Ariadi mencabut pernyataan yang sebelumnya disampaikan jika pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon ikut terlibat sebagai penyedia paket sembako untuk warga yang terdampak Covid-19 (Virus Corona).

Orang nomor satu di Kota Cilegon ini mengklarifikasi bahwa pernyataan terhadap Kejari yang dimaksudkannya bukanlah penyedia. Melainkan Kejari adalah aparatur hukum pemerintah yang bertugas sebagai pendamping pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19. Baik mulai dari proses pengadaan hingga pengawasan sembako diterima oleh penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS).

“Dalam hal ini saya ingin mengklarifikasi jika sebetulnya Kejari itu bukan sebagai penyedia barang. Tapi mereka (Kejari Cilegon) bertugas mendampingi mulai dari lelang hingga barang tersebut di terima ke warga,” kata Edi kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (27/5/2020).

Baca : Keluhan Warga Soal Paket Sembako Ditelusuri, Walikota Edi: Penyedianya Ada Dari Kejari

Edi menyatakan, pihaknya tidak ikut campur soal siapa penyedia yang ditunjuk menyediakan paket sembako tersebut. Yang terpenting penyedia berpengalaman dan mengikuti pengadaan sesuai mekanisme.

“Saya sih enggak ikut campur soal siapa pihak pengelola atau pihak ketiga dalam menyediakan paket sembako ini. Yang penting dia sudah berpengalaman dalam menyediakan paket sembako tersebut. Asal ikut aturan aja. Mau siapapun yang ada di sini monggo (Silahkan),” ujarnya.

Baca juga : Kejari Telusuri Dugaan Penyimpangan Bantuan Paket Sembako di Cilegon

Sebagai kepala daerah, Edi meminta maaf kepada pihak Kejari Cilegon soal pernyataanya yang keliru. Selama ini, kinerja Kejari Cilegon sangat diapresiasi membantu Pemkot Cilegon dalam mendampingi penyaluran paket sembako ke masyarakat.

“Sebetulnya Dinas Sosial (Dinsos) itu sudah didampingi oleh Kejaksaan mulai dari pengadaan hingga penyalurannya .Terus kebijakan kita juga mengganti. Diretur, kalau memang ada beras yang dibagikan itu kurang bagus,” jelasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menelusuri dugaan penyimpangan pengadaan paket sembako untuk warga terdampak Covid-19 (Virus Corona) sehubungan adanya laporan warga yang menemukan paket sembako yang disalurkan Pemkot Cilegon tidak layak dikonsumsi.

Walikota Cilegon, Edi Ariadi yang menanggapi hal itu tampak kesal. Ia menyatakan, paket sembako yang rusak dan dinilai tidak layak dikonsumsi dapat diretur atau diganti.

Ia menjelaskan, pengadaan paket sembako tersebut sebenarnya belum dibayar. Pelaksana (pihak ketiga) dalam pengadaan tersebut menalangi terlebih dahulu. Menurutnya, jika ada temuan sembako rusak adalah hal lumrah dan bisa langsung diganti.

“Itu kan diretur sebetulnya. Ingat ya, penyedia itu dia mengadakan dengan uang sendiri. Belum kita bayar. Terus biasalah, berapa persen sih, berasnya jelek. Itu kan tanggung jawab sana. Tanggung jawab penyedia, tanggung jawab Bulog. Tinggal diretur aja, nggak usah jadi apa sih,” ujarnya, Rabu (26/5/2020).

Edi tampak kembali kesal dan menyatakan bahwa ada pihak dari Kejari turut terlibat dalam pelaksanaan paket sembako yang diadakan.

“Emang penyedianya, ada dari Kejari juga tuh dapat,” terangnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini