20.1 C
New York
Rabu, April 22, 2026
BerandaEkonomiWalikota Serang Minta Pegawai Honorer Masuk Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Walikota Serang Minta Pegawai Honorer Masuk Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

-

SERANG, SSC – Pemkot Serang meminta agar seluruh pegawai honorer (TKK, THL, TKS) untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ini dilakukan agar para tenaga honorer mendapatkan jaminan pekerjaan ketika mengalami kecelakan kerja.

Hal ini terungkap dalam Diskusi Kelompok Terarah atau Focus Group Discussion (FGD) antara Pemkot Serang dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Serang dengan tema ‘Optimalisasi dan Kaloborasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Seluruh Pekerja di Lingkup Kota Serang.

“Kalau PNS otomatis masuk (jadi peserta) BPJS. Bagi yang non PNS saya minta masuk jadi peserta BPJS. Apabila ada kecelakaan kerja dan soal kematian kan tidak ada yg tau,” kata Syafrudin kepada awak media ditemui di ruang kerjanya, Puspemkot Serang, Selasa (16/2/2021).

Ia menambahkan, berdasarkan data yang dimiliknya, sebanyak 11 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kota Serang yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya, Inspektorat, Disperindagkop, Diskominfo, Disdukcapil, Satpol PP, BPBD dan DPK.

“Pegawai yang belum terdaftar, Insya Allah hari ini akan rapat untuk buat edaran. Maunya tahun ini sudah (pegawai non PNS) terdaftar semua,” tambahnya.

Syafrudin mengungkapkan, jaminan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini sudah diatur dalam peraturan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, Perwal nomor 55 tahun 2017, dan surat edaran Walikota Serang nomor 560/778-DKTKT/2019.

Sementara itu, Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Serang, Didin Haryono, menjelaskan, untuk pembayaran iuran ke persertaan sebesar Rp 16.200 per bulan. Iuran ini, akan dibayarkan setiap bulanya melalui potong gaji.

“Apabila terjadi kecelakaan ketika berangkat kerja, saat kerja, pulang kerja, maka akan mendapatkan biaya pengobatan perawatan sampai tuntas. Kalau meninggal akan mendapat santunan kematian. Meninggal karena kematian akan mendapatkan 48 kali gaji,” ujarnya.

Menurutnya, hingga saat ini Pemkot Serang baru mengajukan dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminana kematian. Meski baru dua pengajuan program, ia pun tidak masih membuka kesempatan kepada peserta baru (pegawai baru) untuk menambah program baru, yaitu, program jaminan hari tua.

“Kalau sudah mampu bisa ditambah program jaminan hari tua,” pungkasnya. (SSC-03/Red).

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen