20.1 C
New York
Senin, Mei 4, 2026
BerandaPeristiwaWarga Bojonegara Blokir Jalan, Wabup Pandji: Itu Wajar, Mudah-mudahan Pengusaha Sadar

Warga Bojonegara Blokir Jalan, Wabup Pandji: Itu Wajar, Mudah-mudahan Pengusaha Sadar

-

SERANG, SSC – Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa turun langsung ke lokasi pemblokiran jalan Bojonegara, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang menangani masalah banjir yang dituntut oleh warga, Selasa (7/1/2020).

Orang nomor dua di Kabupaten Serang ini turun dan menemui warga di Kantor Kecamatan Bojongara yang tengah bermediasi dengan Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana, Dandim 0623 Cilegon, Letkol Rico Ricardo Sirait dan anggota DPRD Kabupaten Serang. Saat datang, jalan yang di blokir kemudian langsung dibuka oleh warga.

Ditengah mediasi, Pandji menerima berbagai keluhan masyarakat terkait masalah banjir yang merendam ratusan rumah warga di wilayah Kecamatan Bojonegara itu. Pemasalahan banjir satu persatu diungkapkan warga mulai akibat penyempitan saluran oleh berbagai perusahaan, tidak adanya normalisasi kali di Desa Margagiri hingga akibat aktivitas galian C yang disinyalir dari PT Batu Alam Makmur (PT BAM).

Baca : Warga Bojonegara Tolak Negosiasi Dengan Dewan Buka Blokir Jalan

Dalam mediasi tersebut, warga meminta agar segala tuntutan yang disampaikan dapat dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Serang. Kesepakatan atas tuntutan itu diantaranya, pertama, agar jembatan disamping kecamatan Bojonegara akses jalan nasional, diperbaiki. Kedua, normalisasi dan pelebaran semua saluran sungai dsri hulu ke hilir sampai bermuara kelaut yang ada di Desa Bojonegara dan Margagiri. Ketiga, Normalisasi drainase sepanjang jalan Nasional Bojonegara-Puloampel.

“Keempat, pemerintah bersrdia membenahi secepatnya yang tertuang dalam berita acara. Kelima, dan apabila dalam kurun waktu satu minggu sejak ditandatangani kesepakatan ini belum terlihat relaisasinya, kami masyarakat akan melakukan class action ke Pemkab Serang,” ujar salah seorang warga membacakan berita acara kesepakatan.

Baca juga : Kesal Rumah Kerap Terendam Banjir, Warga Bojonegara Blokir Jalan

Bupati Pandji yang diminta tanggapan usai mediasi mengatakan, tuntutan yang disampaikan warga adalah sesuatu yang wajar. Ia mengatakan, banjir yang terjadi diakibatkan karena saluran yang mengarah ke laut saat ini menyempit dan sudah tertutup oleh banyaknya aktivitas perusahaan.

“Mereka tuntutan yang wajar. Memang seharusnya ada saluran air yang kelaut. Sekarang ini kan tertutup, kalaupun ada dipersempit. Jadi tuntutan masyarakat itu, tuntutan yang rasional, tidak mengada-ngada, dan itu adalah hak mereka. Justru kewajiban kami merealisasikan yang apa yang dituntut mereka,” ujarnya.

Kendalanya saat ini, kata Wabup, banyak perusahaan yang mengabaikan pembuatan saluran air untuk warga. Padahal kewajiban itu sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah yang berlaku dan harus dipatuhi saat mendirikan perusahaan atau industri.

“Cuman masalahnya, kendalanya, dalam tanda petik, perusahaan tidak memahami bahwa ada kewajiban. Harus ada saluran ke laut. Tidak memahami ada perda disitu, mewajibkan membuat saluran 3 meter. Tidak boleh ditutup, habis pantai itu. Harus ada akses air kelaut disana. Apalagi yang tidak ada, yang tidak ada justru tidak dibuat. Ini malah yang ada di sempitin,” paparnya.

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa meninjau kali dekat jembatan yang sempit

Pandji memang mengakui cukup sulit untuk menegakkan perda karena banyak perusahaan yang mengabaikannya. Dengan aksi ini, perusahaan yang berada disekitar bisa sadar dengan dampak banjir yang terjadi terhadap warga.

“Sudah ada perdanya, cuman susah direalisasikannya. Nah sekarang ada tekanan masyarakat, mudah-mudahan pengusaha sadar. Kalau masyarakat ngambek, yang rugi mereka juga,” tandasnya.

Untuk menangani masalah tersebut, kata dia, pemerintah akan secepatnya melakukan nomalisasi Kali Gedong. Selain itu, pemerintah Kabupaten juga akan mengundang selurub pihak, baik Pemerintah Provinsi Banten, Kabupaten, perusahaan dan masyarakat. Termasuk juga mengundang PT BAM.

“Kita tidak bisa berlindung kewenangan kabupaten, kita harus mencari opsi agar saluran ini bisa dibuka. Siapapun yang melaksanakan pembukaan itu, apakah provinsi, apakah kabupaten atau perusahaan.
Salah satu dintaranya, akan kita undang (PT BAM) juga nanti,” tegasnya.

Sementara, perwakilan warga, Saifi Noji mengatakan, warga meminta agar pemerintah secepatnya dapat merealisasikan tuntutan yang disampaikan. Warga meminta kali dapat dinormalisasi dari hulu ke hilir. Kemudian juga jembatan penghubung di jalan akses nasional juga diminta diperbaiki.

Masalah-masalah itu, kata dia, tidak lain disinyalir warga dipicu akibat aktivitas PT BAM. Maka dari itu, Ia meminta agar pemerintah menindak perusahaan-perusahaan yang sudah melabrak aturan sehingga membuat warga menderita.

“Dampak dari semua ini akibat dari PT BAM, galian C yang begitu berlebihan. Artinya regulasi perda itu ditabrak sama perusahaan. Dari ujung smapai ujung, itu sudah melabtak semua aturan,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2