Sabtu, 17 Mei 2025

2 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Cilegon Diringkus Polisi

CILEGON, SSC – Dua pengedar narkotika jenis sabu bernama Fabian dan Maryono ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon. Kedua tersangka diduga merupakan jaringan narkoba Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Cilegon.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat di tempat berbeda-beda. Terbongkarnya kasus narkoba berawal dari penangkapan tersangka Fabian pada 27 Januari 2020. Tersangka mendapatkan barang sabu dari Jakarta atas perintah seseorang bernama Lukman yang menghuni di Lapas Cilegon. Kemudian pelaku menempatkan sabu di rumah kontrakan rekannya bernama Benny di Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang. Saat itu tersangka langsung ditangkap polisi bersama dengan pemilik kontrakan dan rekan lainnya, Marlius di lokasi.

“Setelah dibawa ke mako, diamankan dalam tas, yang bersangkutan sebanyak 20 gram dalam tas jinjingan. Dan juha diamankan dalam tas paket, 14 gram,” ujar Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana saat pengungkapan kasus perkara narkoba di Aula Mapolres Cilegon, Kamis (13/2/2020).

Polisi bukan hanya mengungkap tersangka Fabian namun juga menangkap jaringan lapas lainnya. Pada 10 Februari 2020, polisi mengamankan tersangka Maryono. Tersangka ditangkap karena kedapatan mengedarkan sabu di Cilegon. Sebelum tertangkap, barang haram itu didapat tersangka dari Baros, Kabupaten Serang atas perintah seseorang bernama Adi dari dalam Lapas Cilegon.

Baca juga  Dirut BPRS Cilegon Mandiri Mengundurkan Diri, Apa Apa?

“Kasus ini dengan berat kurang lebih 9,9 gram. Saudara Maryono mengambil dari Baros dan membawanya ke Jombang Wetan,” ungkapnya.

Motif yang dilakukan tersangka, lanjut Kapolres, hanya untuk mendapat keuntungan dari penjualan sabu. Satu gramnya dijual pelaku dengan harga Rp 1,2 juta.

“Kalau secara nilai, berdasakran tersangka dan masyarakat yang pernah jita manakan itu hsrganya Rp 1,2 juta per gram. Jadi kalau di kali 35 gram, lumayan besar,” tuturnya.

Kapolres menyebut, penyidik masih mendalami keterkaitan kasus tersebut dengan jaringan Lapas Cilegon. Karena dari pengakuan, narkoba sabu itu didapat tersangka dari perintah Lukman dan Adi di dalam lapas. Bila benar saling terkait maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Lapas Cilegon untuk mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut.

“Kalau memang betul akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” paparnya.

Atas perbuatan para tersangka, kata Kapolres, dijerat lasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengaa hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup dan paling singkat 6 tahun. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

- Advertisement -DEWAN 2

Latest Articles

error: Content is protected !!