20.1 C
New York
Jumat, Mei 29, 2026
BerandaPeristiwaDPRD Cilegon Belum Berlakukan Penghapusan Posisi Ketua Badan Anggaran

DPRD Cilegon Belum Berlakukan Penghapusan Posisi Ketua Badan Anggaran

-

CILEGON, SSC – Penghapusan posisi Ketua Harian Banggar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota belum sepenuhnya dijalankan oleh DPRD Kota Cilegon. Padahal aturan tersebut sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna Laoly sejak 16 April 2018 lalu sebagaimana menggantikan PP 16 tahun 2010.

Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon, Nurotul Uyun mengaku belum ada pembahasan tentang penghapusan posisi Ketua Banggar menyangkut pemberlakuan PP tersebut. Namun demikian, regulasi itu akan dibahas di internal supaya tidak mengganggu pembahasan penganggaran.

“Itu nanti akan koordinasikan di internal. Jadi nanti akan menjadi bahasan di internal agar kemudian apa yang kita sepakati bersama terkait dengan regulasi baru ini. Supaya tetap juga tidak menjadikan aktivitas di penganggaran kita (terganggu), (tetap) berjalan dengan baik,” ungkap Uyun ditemui di DPRD Kota Serang, Kemarin.

Politisi PKS ini menerangkan, meski PP tersebut turunan aturan pusat namun pembahasan tentang penghapusan posisi ketua harian banggar tidak bisa langsung diputuskan. Karena pemberlakuan PP harus dipersepsikan bersama dengan seluruh anggota dewan.

“Pastinya apapun kebijakannya, tetap kita berharap menjadi sebuah pengambilan keputusan yang tidak mengganggu proses penganggaran di daerah,” ungkapnya.

Disinggung adakah perbedaan baik ada atau tanpa ketua harian banggar jika PP diberlakukan, Uyun enggan mengutarakan lebih jauh. Namun demikian, pihaknya akan mengkaji PP tersebut nantinya dari segala aspek pertimbangan.

“Nanti kita bahas bersama-sama sepetti apa, dari segala sisi,” terang dia.

Sementara, Wakil Ketua I DPRD Cilegon, Sokhidin belum mengetahui detail aturan penghapusan ketua banggar dalam PP tersebut. Ia menyebut, di setiap rapat pimpinan juga belum ada pembahasan konkret tentang itu.

“Belum, belum. Dalam rapat pimpinan pun belum ada membahas tentang itu,” ungkap politisi Partai Gerindra.

Untuk diketahui, dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 pada pasal 53 ayat 2 disebutkan bahwa ketua dan wakil ketua DPRD juga sebagai pimpinan badan anggaran dan merangkap anggota badan anggaran. Mengacu pada aturan tersebut, baik Ketua DPRD, Endang Effendi, Wakil Ketua I DPRD, Sokhidin dan Wakil Ketua II DPRD, Nurotul Uyun otomatis memegang tugas sebagai pimpinan banggar. Sementara, posisi Ketua Banggar yang ditempati Subhi S Mahad sejak PP diundangkan otomatis dihapuskan. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2