CILEGON, Selatsunda.com – Dinas Perhubungan Kota Cilegon melakukan razia izin trayek angkutan kota (angkot) di Jalan Kapten Piere Tendean, Kota Cilegon, Rabu (12/10/2022). Pada razia tersebut didapati 20 angkot jurusan Cilegon-Bojonegara tidak memiliki surat kendaraan serta dokumen lengkap.
Kasi Pengawasan Pengemudi dan Pengujian Kendaraan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon, Fatur R Sadly mengatakan, angkot yang terjaring diantaranya tidak memiliki izin trayek angkutan dan tidak memperpanjang KIR.
“Hampir 2 tahun angkot-angkot ini tidak mengurus trayek dan KIR. Mereka beralasan tidak mengurus KIR dan trayek karena selama pandemi pendapatan berkurang sehingga tidak mau mengurus KIR dan perpanjangan trayek. Meski mereka terbukti tak memiliki izin trayek dan tidak melakukan pengujian KIR, kita baru berikan himbauan agar mereka melakukan pengujian dan mengurus izin trayek,” kata Fatur kepada Selatsunda.com, Rabu (12/10/2022).
Fatur menjelaskan, angkot semestinya melakukan permohonan izin trayek dan perpanjangan KIR. Hal itu perlu dilakukan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan saat angkot membawa penumpang.
“Jadi memang harus rajin-rajin mengecek kendaraanya. Selain mengantisipsi terjadinya kecelakaan, perpanjangan trayek dan KIR pun untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Kota Cilegon, Kalau sekarang berapa PAD dari KIR dan izin trayek, bisa ditangakan ke Bagian Kasi Pengujian (untuk KIR) dan Kasi Angkutan (untuk trayek,” jelas Fatur.
Kata Fatur, untuk saat ini razia yang dilakukan pihaknya sekedar pemeriksaan dan tidak ada penindakan, hanya sebatas imbuan. Karena selama ini banyak angkot yang keluar jalur dari trayek.
“Pemeriksaan dulu, belum ada penindakan. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga keselamatan. Karena kendaraan angkutan kota harus baik dan layak jalan. Jika sosialisasi sudah dilalukan, nanti kami (Dishub) minta bantuan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan,” pungkasnya. (Ully/Red)

