20.1 C
New York
Jumat, Mei 1, 2026
BerandaHukrim31 Napi di Lapas Cilegon Diusulkan Bakal Menerima Remisi Natal dan Tahun...

31 Napi di Lapas Cilegon Diusulkan Bakal Menerima Remisi Natal dan Tahun Baru 2023

-

CILEGON, SSC – Sebanyak 31 narapidana yang berlatar belakang Kristen dan Katolik diusulkan akan menerima remisi hukuman. Remisi diberikan bagi binaan di baik di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon pada perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. 

Kasi Binadik (Pembinaan Narapidana dan Anak Didik) pada Lapas Kelas IIA Cilegon, Yudha Triwangga mengatakan, dari total 42 warga binaan (WB) di Lapas Cilegon berlatar belakang Kristen dan Katolik, sebanyak 7 orang berstatus tahanan dan 35 orang berstatus narapinda.

“Dari 42 orang, hanya 31 napi saja yang bisa diusulkan dan itu yang sudah sesuai persyaratan secara substantif maupun administrasi” kata Yudha kepada Selatsunda.com,” Jumat (23/12/2022).

Yudha menjelaskan, pemeberian remisi kepada para napi ini, bukan diberikan secara cuma-cuma oleh Kemenhumham. Melainkan, remisi ini atas sikap baik baik yang ditunjukkan oleh para warga binaan selama menjalankan masa pidana

“Kami mengharapkan setelah mendapat remisi ini, seterusnya para dapat memperlihatkan sikap dan perilaku yang baik,” tambah Yudha.

Senada dengan Yudha, Koordinator Humas Lapas Kelas IIA Cilegon, Rilo Restu Prambudi  menjelaskan, remisi Natal dan Tahun Baru di 2022 ini, lebih banyak dibandingkan dengan 2021 silam. Pada 2021, total napi yang menerima remisi sebanyak 16 napi.

“Pada natal dan tahun baru ini, kami tidak melayani kunjungan virtual maupun kunjungan secara tatap muka antara keluarga napi dengan narapinda. Untuk ibadah sendiri, sudah dilakukan pada Rabu (7/12/2022) kemarin secara virtual maupun tatap muka yang dilakukan oleh Yayasan Cahaya Pancaran Kasih,” pungkasnya. (Ully/red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2