CILEGON, SSC – Sudah hampir 4 tahun gedung Kejaksaan Negeri Cilegon yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS) mangkrak. Hingga saat ini, gedung yang dibangun dengan menghabiskan anggaran senilai Rp 4 miliar itu masih juga belum ditempati.
Ternyata, gedung yang terletak di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber itu mendapat perhatian dari Andi Mirnawaty yang belum lama ini duduk sebagai Kajari baru. Kajari yang disapa Mirna ini tidak menyia-nyiakan tugasnya untuk mengecek gedung yang dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) itu.
Mirna yang diminta tanggapannya mengatakan, gedung itu dianggap belum tergolong aman untuk ditempati. Hal itu dikatakannya, karena posisi jalan yang lebih tinggi dari bangunan gedung. Kondisi lokasi, juga dinilai masih belum representatif.
“(Di belakang gedung) kan ada jalan, rasanya dari segi estetika belum nyaman. Siapa tahu (keberadaan) jalannya itu nanti bisa dicari solusi bagaimana yang terbaik untuk semua. Bukan tidak representatif ya, cuma belum. Jadi uang rakyat yang dipergunakan untuk membangun itu tidak percuma,” ujar Andi, Rabu (29/8/2018) kemarin.
Selain posisi jalan dibelakang gedung, kata Mirna, faktor lain yang dinilai tidak membuat pihaknya nyaman yakni belum adanya pagar samping. Kondisi yang penuh ilalang dan rumput juga memberi kesan gedung tidak dirawat. Sementara terkait dengan persetujuan Kejagung yang sempat diajukan Kajari sebelumnya, kata Mirna, sampai saat ini pihaknya masih belum mendapat petunjuk resmi.
“Walaupun (gedung) kosong kan, tapi judulnya baru, keadaan di sana belum ada pagarnya di samping. Jadi dari segi keamanan kami kan jadi itu belum (terpenuhi). Sebelum saya sekarang, itu kan sudah ada surat permintaan petunjuk pimpinan ke Kejagung terkait status dan keadaan gedung itu. Itu pun belum ada turun petunjuk, tapi kita nanti akan memberikan lagi input-input sesuai dengan keadaan sekarang. Nanti kita juga bersama Plt (Walikota) dan Ketua DPRD akan duduk bersama lagi membahas apa yang perlu dilakukan terhadap bangunan itu sehingga bisa tepat fungsi,” paparnya.
Sementara itu, Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengatakan, Pemkot telah menyiapkan dana sekitar Rp 200 juta dari APBD Perubahan 2018 untuk berbagai perbaikan gedung tersebut.
“Sekarang kita di (anggaran) perubahan ini lagi ada kegiatannya. Tapi ngga tahu buat apa saja, rasanya sekitar Rp200 jutaan di PU (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang). Ya buat perbaikan – perbaikan seperti dari segi jalan yang harus diratakan, terus ada ruang-ruang yang harus kita renovasi, yah disesuaikan,” ungkap Edi.
Edi menilai, jika sampai saat ini gedung itu masih belum layak untuk digunakan karena beberapa pertimbangan. Gedung, prinsipnya, harus dipastikan layak terlebih dahulu baru kemudian dapat ditempati.
“Ya kalau memang belum layak, mending janganlah (ditempati Kejari). Kan dalam aturan itu ada SLF (Sertifikat Layak Fungsi), kalau gedung itu sudah jadi, SLF-nya sudah harus dikeluarkan. Sudah layak belum? Kalau belum layak, ya harus dilayakkan dululah,” pungkasnya (Ronald/Red).

