20.1 C
New York
Sabtu, Desember 13, 2025
BerandaAdvetorial53 Kendaraan Dinas dan 596 Barang Milik Daerah Kota Cilegon Dilelang

53 Kendaraan Dinas dan 596 Barang Milik Daerah Kota Cilegon Dilelang

-

CILEGON, SSC – Sebanyak 53 kendaraan dinas (randis) dan 596 Barang Milik Daerah  (BMD) dilelang. Lelang dimulai sejak Rabu  (31/10/2018) hingga Selasa (6/11/2018)  mendatang.

Diketahui, Penyelenggaraan lelang randis ini dilaksanakan setelah Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon mengajukan lelang ke Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang pada Rabu (17/10/2018) pekan lalu.

Kepala Sub Bidang Pemanfaatan Aset pada BPKAD Cilegon, Hendra Pradipta, mengatakan, lelang atas randis dan BMD ini telah dapat dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian KPKNL. Untuk nilai limit 20 kendaraan roda empat ditetapkan sebesar  Rp458.565.000. Roda dua senilai Rp58.706.000 dan untuk BMD rusak berat senilai Rp10.697.000.

“Nilai limit ini memang berdasarkan hasil nilai yang sudah dilakukan oleh KPKNL. Adapun untuk rinciannya, untuk roda empat sebanyak 20 unit, roda dua 33 unit dan barang rusak berat sebanyak 596 unit,” kata Hendra kepada Selatsunda.com  dikonfirmasi, Kamis (1/11/2018).

Hendra menjelaskan, lelang atas aset pemkot yang telah melewati umur ekonomis ini dilakukan secara terbuka atau open bidding melalui aplikasi DJKN (Direktorat Jendral Kekayaan Negara).

“Siapapun bisa mengikuti lelang ini. Karena prinsipnya open bidding. Di Kota Cilegon sendiri baru pertama kalinya menggelar lelang semua kendaraan dinas dan BMD. Diharapkan, banyak peminatnya dan target yang diharapkan bisa tercapai,” jelas Hendra.

Pelelangan, kata Hendra, dilakukan dengan dua cara baik pelelangan secara satuan dan paketan. Diantaranya, lelang atas 7 dari 33 unit kendaraan roda dua dilakukan secara paketkan.

“Lelang paketan ini karena kondisi dari kendaraan sudah rusak berat dan sudah tidak layak diperbaiki. Terlabih lagi, kebanyakan kondisi mesin sudah tua,” sambungnya.

Berdasarkan Pemendagri nomor 19 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014, masa manfaat dari suatu  kendaraan dinas yang umur ekonomisnya 0 tahun harus dihapuskan asetnya.

“Jadi, bagi OPD yang kendaraan dinasnya sudah lama tidak mungkin lagi dilakukan peremajaan. Karena, akan menambah beban perawatan. Oleh karena itu, lebih baik dikembalikan ke BPKAD untuk dilakukan lelang,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj mengapresiasi lelang kendaraan dinas dan BMD yang dilakukan oleh BPKAD. Selain menambah pendapatan juga akan mengurangi biaya perawatan kendaraan.

“Memang harus dilelang daripada di simpan di Pemda saja. Karena, kalau dilelang, akan mengurangi biaya perawatan kalau kendaraan itu sudah rusak berat. Apalagi, dengan lelang tersebut, akan menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari hasil lelang,” terang Isro.

Anggota dari Fraksi Golkar ini pun, meminta agar pelaksana lelang kendaraan dinas dan BMD harus sesuai dengan mekanisme dan SOP (Standar Operasional) yang sudah ada.

“Intinya jika lelang kendaraan dinas itu ada manfaat untuk pemasukan di Kas Daerah, kami (Komisi III) mendukung saja,” pungkasnya. (Advetorial)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -