CILEGON, SSC – Status ASN dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cilegon, Ratu Ati Marliati yang diusulkan Partai Golkar untuk menjadi Calon Wakil Walikota Cilegon menuai pertanyaan sejumlah pihak. Kali ini datang dari salah satu anggota DPRD Cilegon, Reno Yanuar. Reno yang juga Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Cilegon ini mengatakan, Ati yang merupakan seorang ASN sejatinya dapat mengundurkan diri ketika dicalonkan sebagai Wakil Walikota. Hal itu, kata Reno, jelas diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang ada termasuk pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Seorang ASN itu kalau mau maju sebagai kepala daerah, dia harus mengundurkan diri. Itu jelas ada dalam aturannya. Aturan tentang pemerintah daerah UU 23 tahun 2014, PP 12 tahun 2018. Tentang pemilihan kepala daerah UU 10 tahun 2016. Itu jelas ada aturannya jadi harus mengundurkan diri dan disetujui oleh atasan. Ngga bisa, kalau dia mengundurkan diri hanya sebatas pribadi dia. Ngga bisa itu,” ungkap Reno ditemui di DPRD Cilegon, Kamis (1/11/2018).

Perlakuan aturan ketika seorang ASN mencalonkan diri sebagai kepala daerah, Menurut Reno, tidak dapat dipersamakan dengan aturan ketika seorang pejabat DPRD atau politisi mencalonkan diri. Artinya, paparnya, Ati harus terlebih dahulu mundur dari jabatan ASN dan mendapat persetujuan Mendagri ketika mencalonkan diri.

“Dia harus persetujuan Mendagri, kecuali anggota DPRD. Kalau anggota DPRD, cukup dengan penandatangan pribadinya, jabatan politik. Kalau dia kan jabatan karir,” ujarnya.

“Kan jelas di dalam tatib. Tatib yang dibuat oleh DPRD, bilamana TNI, Polri, ASN mencalonkan kepala daerah, dia harus ada persetujuan dari atasannya,” paparnya.

Pria yang kerap disapa RY dan digadang – gadang sebagai salah satu kandidat kuat calon Wakil Walikota ini mengatakan, dirinya tampak tidak sependapat jika ada pihak yang mengatakan pemilihan kepala daerah dapat dengan mudah diproses. Ati dinilai tidak serta merta dengan mudah mengisi kekosongan kursi wakil walikota saat pendaftaran di Panitia Pemilihan (panlih) jika belum resmi mengundurkan diri dari ASN.

“Kalau ada yang mengatakan, bahwa cukup dengan surat pengundurkan diri pada saat pendaftaran diri di panlih, ngga bisa itu. Negara ini negara hukum dan negara ini punya aturan, ngga bisa sembarangan. Ngga bisa aturan itu, diatur-atur sendiri,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda, Ratu Ati yang coba dihubungi belum dapat terkonfirmasi. Pesan pendek yang dituju belum dibalas. (Ronald/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini