CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) pada 2023 akan membangun 7 Ruang Terbuka Publik (RTP) yang tersebar di berbagai kelurahan.
Kepala DPRKP Kota Cilegon, M Ridwan mengatakan, rencana pembangunan ketujuh RDP tersebut diantaranya di Kelurahan Bagendung, Kelurahan Ciwaduk, Kelurahan Ciwedus, Kelurahan Ketileng, Kelurahan Masigit, lanjutan Kelurahan Sukmajaya dan Kelurahan Bulakan. Pembangunan ketujuh RTP akan memakan anggaran Rp 4,5 Miliar.
“Untuk 7 titik RTP yang akan dibangun sudah kami anggarkan sebesar Rp 4,5 miliar. Untuk 1 titik anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 650 juta,” kata Ridwan kepada Selatsunda.com, Rabu (11/1/2023).
Selain pembangunan fisik, DPRKP juga akan melakukan pembebasan lahan RTP yang tersebar di 10 titik setiap kelurahan. Diantaranya, Kelurahan Gerem, Kelurahan Kepuh, Kelurahan Kota Bumi, Kelurahan Lebak Gede dan Kelurahan Taman Baru.
“Sedangkan, untuk 10 titik untuk pembebasan lahan dianggarkan sebesar Rp 6,3 miliar. Di mana, masing-masing titik senilai Rp 632 miliar,” terangnya.
Mantan Kadis DPUTR Cilegon tak menampik saat ini masih tersisa 15 RTP yang belum dibangun. RDP dapat dibangun tergantung kekuatan APBD Kota Cilegon.
“Yah tergantung anggaran yang ada,” ujarnya.
Ridwan mengungkapkan bahwa RTP dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu berbeda. Jika RTP, kewenangan ada di Disperkim, sementara RTH berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kalau RTH itu lebih luas dan lebih kepada pepohonan, sementara RTP ada tempat bermainnya,” tutupnya. (Ully/Red)

