CILEGON, SSC – Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Hasbi Sidik mengungkapkan, sebanyak 8 raperda Kota Cilegon masih difasilitasi Pemerintah Provinsi Banten.
“Alhamdullilah kami (dewan) lama ini tidak meninggalkan PR apapun ke dewan baru. Semua raperda sudah kami selesaikan tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur Banten,” kata Hasbi kepada Selatsunda.com, Selasa (20/8/2024).
Hasbi menambahkan, 8 raperda yang saat ini masih di proses di Pemprov Banten. Yakni, kawasan pertanian terpadu, perlindungan lanjut usia dan anak-anak terlantar, cabutan zakat infak dan sodakoh, perlindungan penyakit menar, fasilitasi pondok pesantren, pemgeloaan pasar rakyat, pencabutan CSR, dan Pencabutan penyelenggaraan perparkiran.
“8 raperda milik Cilegon menunggu hasil fasilitasi dari provinsi. Kita tidak tahu kenapa hasil fasilitsasi di gebernur lama keluarnya. Dulu memang waktu hasil fasilitasi keluar 14 hari tapi sekarang gak begitu ketentuanya. Artinya, dari sisi normatif, kita (DPRD) sudah sesuai prosedur,” tambahnya.
Menurutnya, untuk penetapan perda perlu dilakukan fasilitasi. Namun APBD perlu dievaluasi.
“Kalau perda kan harus fasilitasi dulu, selain APBD itu fasilitas oleh Gurbernur. APBD itu ya di evaluasi,” ujar Hasbi.
Lebih lanjut, kata Hasbi, beberapa inisiatif yaitu delapan inisiatif dari DPRD serta beberapa inisiatif dari OPD terkait.
“Kawasan pertanian terpadu, perlindungan lanjut usia dan anak terlantar, pencabutan zakt infaq sodaqah, perlindingan penyakit menular,” tuturnya.
Ada juga, lanjut dia, inisiatif DPRD juga seperti fasilitasi pondok pesantren, pengelolaan pasar rakyat, hak keuangan legislatif DPRD dan pembentukan perda.
“Adapun kalau soal OPD ada terkait perangkat daerah (sedang difasilitasi), pencabutan perparkiran (Dishub, difasilitasi), pencabutan CSR (dinsos),” ucapnya. (Ully/Red)