CILEGON, SSC – Walikota Cilegon, Edi Ariadi nampaknya memberi lampu hijau soal pemecatan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kelurahan Lebak Denok yang jarang masuk kerja saat menjalankan tugas sebagai pegawai pemerintahan. Sebab, sanksi tegas ini dilaksnakan tidak hanya dikenakan kepada yang bersangkutan saja namun juga ditegakkan kepada seluruh ASN yang ada di Pemerintah Cilegon.
“Saya setuju aja di pecat. Emang dia aja yang ASN di sini. Masih banyak pegawai yang lebih potensi. Aleman tuh ASN !,” kata Edi kepada Selatsunda.com ditemui di Kantor KPU Kota Cilegon,” Sabtu (4/5/2019).
Meski saat ini belum menerima nota dinas berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari TPKPD (Tim Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin) ASN, Edi memastikan akan langsung menyetujui pemecatan tersebut.
“Nanti saya sounding ke Bu Sekda dulu. Kalau perlu di pecat, Silahkan. Kita enggak mau kinerja pemerintah jelek karena ada pegawai yang jarang masuk kerja,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Cilegon melalui BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) akan memecat secara tidak hormat salah seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di Kelurahan Lebak Denok. Kabarnya, pemecatan ini dilakukan lantaran ASN tersebut tidak pernah masuk kerja tanpa alasan. (Ully/Red)

