CILEGON, SSC – Kasus keracunan yang menimpa puluhan warga Mancak yang diduga karena mengkonsumsi ikan dari pedagang keliling diselidiki Polres Cilegon. Untuk mendalami kasus tersebut, Polres turut melibatkan Stasiun Karantina Ikan Kelas II Banten memeriksa makanan yang dikonsumsi.
Kepala Stasiun Karantina Ikan Kelas II Banten, Hanafi mengatakan, pihaknya sudah langsung menurunkan tim ke lokasi untuk mengambil sampel makanan dari warga yang keracunan. Untuk mengungkap sebabnya, sampel makanan akan diuji laborilatorium oleh pihaknya dan kantor pusat.
“Tadi tim kami sudah kesana mengambil sampel. Sampel nanti akan kita periksa di kantor dan ada juga yang dikirm ke pusat,” ujarnya, Kamis (20/6/2019).
“Kita ambil sampel ikan, daging ikan yang saat kejadian dan ikan yang baru,” sambung dia.
Baca : Polres Cilegon Telusuri Sebab Warga Mancak Keracunan Massal
Ia menerangkan, jika melihat kondisi warga dimungkinkan faktor keracunan dapat disebabkan karena pengaruh zat kimia. Faktor lain, kata dia, bisa juga diduga karena terdapat bakteri pada makanan ikan yang di konsumsi. Namun analisa awal itu perlu diuji terlebih dahulu untuk membuktikan sebab dari kasus tersebut.
“Kalau itu biasanya dari zat kimia, bisa sianida. Bisa juga dari bakteri E-coli. Tapi itu nanti dibuktikan dari hasil labotaturium,” urainya.
Untuk diketahui, pemeriksaan lewat uji laboratorium khusus pemeriksaan bakteri di Laboraturium Karantina Ikan memakan waktu maksimal 4 hari. Sedangkan uji zat kimia di pusat membutuhkan kurang lebih 1 minggu.
“Untuk pemeriksaan bakteri itu sekitar 2 sampai 4 hari. Kalau untuk yang bahan kimia, kita belum bisa, itu kita kirim ke pusat. Kira-kira 7 hari lah,” tandasnya. (Ronald/Red)

