CILEGON, SSC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon mempersoalkan hasil pengumuman penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis online 2019 untuk SMA/SMK di Banten. Satu di antaranya terkait hilangnya sejumlah nama siswa yang harusnya lolos passing grade (nilai kelulusan) karena nilainya tinggi, namun namanya tak terdaftar saat pengumuman. Atas kejadian ini, dewan menilai ada kejanggalan dan berbau tak transparan atas hasil yang diumumkan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Erick Rebiin mengatakan, pasca pengumuman PPDB Online ini, DPRD Kota Cilegon khususnya Komisi II menerima banyak aduan dari masyarakat yang tidak terima pengumuman tersebut.
“Pasca pengumuman PPDB online, kami (Komisi II DPRD Cilegon,red) banyak menerima
banyak aduan dari masyarakat. Di mana, banyak keganjilan dan kurang transparannya hasil pengumuman tersebut. Meski SLTA diambil alih oleh Provinsi Banten, kami merasa siswa-siswa di Cilegon semakin dipersulit karena PPDB Online ini,” kata Erick kepada awak media saat ditemui di Gedung DPRD Kota Cilegon, Senin (1/7/2019).
Atas aduan ini, tegas Erick, Komisi II DPRD Kota Cilegon akan berkomunikasi dan mengecek secara langsung berapa total jalur untuk prestasi maupun jalur rombel (rombongan belajar) di setiap sekolah SMA/SMK di Kota Cilegon.
“Jangan sampai programnya punya pusat warga Cilegon yang terkena imbasnya. Kota (DPRD Cilegon,red) tidak mau jadi sorotan warga Cilegon karena tidak membela mereka. Untuk itu, dalam waktu ini, Komisi II akan memanggil pihak SMA/SMK di Cilegon bahkan Dindik Provinsi Banten untuk menjelaskan kegaduhan ini,” tegas Erick.
Sementara itu, Kepala KCD Pendidikan Serang-Cilegon Ahmad Ridwan saat dihubungi melalui sambungan telepon belum menjawab. Telepon yang dituju masih belum diangkat. (Ully/Red)

