20.1 C
New York
Selasa, Mei 19, 2026
BerandaPemerintahan85 Anggota Dewan Banten Ditetapkan

85 Anggota Dewan Banten Ditetapkan

-

CILEGON, SSC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akhirnya menetapkan 85 anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Banten untuk periode 2019-2024. Penetapan pada Senin (12/8/2019) dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Cilegon. Penetapan 85 anggota legislatif ini langsung dibacakan oleh Wahyul Furqon.

Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon mengatakan, 85 anggota dewan yang terpilih ini terdiri dari Partai Gerinda (16 kursi), Partai PDIP (13 kursi), Partai Golkar (11 kursi), Partai Demokrat (9 kursi), Partai PKB (7 kursi), Partai PAN (6 kursi), Partai PPP(5 kursi), Partai Berkarya (1 kursi), partai PSI (1 partai) dan Partai Hanura (1 kursi).

“Usai penetapan 85 anggota dewan ini, salinan hasil pleno ini, KPU Provinsi Banten, akan langsung mengirimkan SK Penetepan ke Pemprov Banten. Setelah itu, Pemprov Banten langsung menindaklanjuti SK Penetapan dam langsung diajukan ke Kemendari (Kementrian Dalam Negeri) untuk dilakukan pelantikan,” kata Furqon kepada awak media usai rapat penetapan.

Furqon meminta, agar seluruh anggota legislatif yang terpilih ini, untuk melaporkan harta kekayaan ke KPU Provinsi Banten sebelum dilakukan pelantikan yang bakal digelar pada 2 September mendatang.

“Sudah jelas kan tadi disampaikan, agar seluruh anggota dewab yang sudah ditetapkan ini, untuk menyampaikan harta kekayaan mereka,” ujarnya.

Bila dilihat dari peroleh suara pada pemilu 2014 lalu, Partai PDIP memperoleh kursi sebanyak 15 kursi, Partai Golkar 15 kursi, Partao Gerinda 10 kursi, Partai Demokrat 8 kursi, Partai PPP 8 kursi dan Partai Hanura 6 kursi.

Mengenai gugutan yang dilayangkan oleh partai politik (parpol), sambung Furqon, sebanyak 8 parpol yang mengajukan gugatan, diantaranya Partai Golkar. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2