SERANG, SSC – Ditnarkoba Polda Banten mengamankan tiga karung narkoba di Kampung Padurung Wetan, Desa Suka Menak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Senin (9/9/2019). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 5 terduga pelaku. Kejadian ini pun membuat warga setempat geger.
Berdasarkan pantauan di lokasi, polisi datang sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi langsung bergerak ke tempat terduga menyembunyikan narkoba. Polisi menemukan sekitar 3 karung narkotika jenis ganja yang disembunyikan di bekas kakus di pekarangan sawah dekat lokasi rumah salah satu terduga pelaku. Narkoba langsung dibawa ke mobil polisi. Tampak sejumlah terduga pelaku juga turut diamankan.

Wakil Direktur Ditnarkoba Polda Banten, AKBP Fadil Zulkarnain di lokasi mengatakan, ada sekitar 5 terduga pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini peran masing-masing pelaku sedang didalami.
“Ada lima yang kita amakan, peran-perannya kita kembangkan dahulu,” ujarnya.
Wadir menyebut, pihaknya belum memastikan jumlah ganja yang diamankan. Saat ini, terduga dan barang bukti langsung diamankan ke Polda Banten.
“Kita belum bisa menjelaskan berapa, barang juga belum kita hitung semuanya,” tuturnya.
“Barang diambil dari luar, dibawa kesini. Barang dipendam,” sambung dia. (Ronald/Red)

