20.1 C
New York
Jumat, Juni 5, 2026
BerandaEkonomiDitenggat 31 Desember 2019, BI Banten  Kenalkan Uang Elektronik QRIS di Cilegon

Ditenggat 31 Desember 2019, BI Banten  Kenalkan Uang Elektronik QRIS di Cilegon

-

CILEGON, SSC – Mulai 1 Januari 2020, Bank Indonesia (BI) mewajibkan Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk mengimplementasikan pembayaran dengan fitur QR Code Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam bertransaksi.

Untuk menjalankan aturan tersebut, Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Banten gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat dengan menggandeng BRI Syariah. Sistem transaksi uang elektronik server based, dompet elektronik atau mobile banking berfitur QRIS ini diperkenalkan kepada warga Cilegon dalam kegiatan Car Free Day (CFD), Minggu (24/11/2019).

“Untuk memaksimalkan uang transaksi elektronik, BI Banten bekerjasama dengan  BRI Syariah. BRI Syariah telah memiliki alat pembayaran digital berbasis QR Code yang dinamakan BRISPay,” kata Kepala KPw BI Banten, Erwin Soeriadimadja dalam siaran rilisnya yang diterima Selatsunda.com.

Erwin menerangkan, sosialisasi itu sehubungan dengan adanya Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code masa transisi QRIS hingga tanggal 31 Desember 2019. Penerapan sistem pembayaran dengan standar QRIS wajib diberlakukan oleh merchant mulai 1 Januari 2020.

Dalam sosialisasi, kara Erwin, banyak pedagang yang tertarik dengan fitur pembayaran yang diperkenalkan BRI. Bahkan antusiasme itu terlihat saat mengurus persyaratan penerbitan QRIS.

“Antusiasnya luar biasa dari pedagang maupun masyarakat. Dan mereka pun akan segera mengurus uang elektronik tersebut,” akunya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2