SERANG, SSC – Komisi I dan IV DPRD Kota Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Rau, Kota Serang, Senin (2/12/2019). Sidak dua komisi anggota dewan ini menindaklanjuti keluhan pedagang yang sepi pembeli akibat munculnya pedagang yang ada di awning di jalur pipa gas.
Ketua Komisi IV DPRD Serang, Khoiri Mubarok mengatakan, sidak kali ini merupakan sidak kali kedua. Politikus Partai Gerindra ini datang bersama anggota lainnya menindaklanjuti aspirasi para pedagang.
Dari laporan yang diterima, kata dia, pedagang di dalam area pasar mengeluhkan sepi pembeli akibat pedagang yang ada di awning pipa gas. Menurut dia, pembangunan awning sudah melanggar karena dibangun diatas trotoar.
“Awning-awning yang diluar ini ternyata melanggar peraturan. Salah satunya melanggar sepadan jalan dan RTH,” ujarnya.
Khoiri menyatakan, pihaknya masih menelusuri pihak mana yang memerintahkan pembangunan awning tersebut. Karena informasi awal yang diterima, kata dia, kabar pembangunan awning dilakukan alih fungsi parkir dimana fungsi awning disewakan kepada pedagang.

“Ini yang masih kita telusuri, siapa yang bermain. Karena kebanyakan para penyewa Awning ini bungkam,” tuturnya.
Pihaknya meminta Pemerintah Kota Serang agar melakukan tindakan tegas. Karena pembangunan diatas trotoar melanggar aturan. Pihaknya juga akan memanggil sejumlah OPD menindak lanjuti masalah tersebut.
“Bukan oleh kita saja, tetapi pimpinan kami pun memerintahkan untuk dibongkar,” urainya.
“Makanya hari ini kita sidak bersama komisi 1, kemungkinan ini arahnya sudah serius. Kita lihat kedepannya bagaimana dari eksekutif,” sambung dia.
Sementara, Kepala UPTD Kepala Pengelola Prasarana Perhubungan pada Dishub Serang, Ahmad Yani menyatakan, pihaknya hanya mengeluarkan surat perintah kepada pengelola untuk mengelola parkir di area awning tersebut. Terkait adanya laporan pembangunan awning dilakukan oleh salah satu pengelola, hal itu dibenarkannya dan telah memberikan teguran secara lisan. Meski demikian, keberadaan tentang auwning tersebut bukan kewenangan dari pihaknya.
“Ini perorangan. Orang tersebut tercatat sebagai pengelola parkir. Kalaupun mereka mendirikan itu, diluar kewenangan kami,” terangnya. (Ronald/Red)

