CILEGON, SSC – Ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis diamankan petugas Polsek Pulomerak, Kota Cilegon, Jumat (13/12/2019) dini hari. Botol miras disita dari sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan toko jamu yang ada di Wilayah Merak.
Kapolsek Pulomerak, AKP Rifki Seftrian mengatakan, botol miras yang diamankan merupakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan petugas dalam menjaga kondusifitas jelang Libur Hari Natal dan Tahun Baru 2020. Terutama, untuk meminimalisasi gangguan kamtibmas yang disebabkan karena pengaruh miras.
Sedikitnya dalam operasi, kata dia, pihaknya menyita121 botol miras. Diantaranya,
“Jadi sasaran kita (Polsek Pulomerak,red) pada kegiatan razia malam ini adalah tempat kelontongan dan tukang jamu yang menjual miras secara sembunyi-bunyi. Padahal dalam aturan Peraturan Walikota (Perwal) tentang miras tidak diizinkan penjual atau toko miras menjual tanpa izin bahkan melebih kadar 0 persen. Tapi kenyatanya, miras yang kita dapatkan mereka (pedang jamu) menjual jamu lebih dari 0 persen,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, berbagai jenis miras yang berhasil disita petugas diantaranya 21 botol Bir Angker, 23 botol Anggur Merah, 59 botol Anggur Kolessom, 12 botol Anggur Ginseng, 2 botol Vodka dan 4 botol Guiness. Penyitaan miras di THM dan toko jamu ini didapat dari 6 titik lokasi yang berbeda. 2 titik berada di Kawasan Grogol, Kecamatan Grogol dan 4 titik berada di wilayah Kecamatan Purwakarta.
“Semua miras langsung disita oleh anggota ke Polsek Pulomerak sedangkan untuk penjualnya kita beri surat teguran untuk tidak menjual miras yang sudah diatur dalam Perda Kota Cilegon. Apabila pedagang masih menjual miras otomatis kita akan langsung panggil mereka untuk mendapatkan peringatan lebih keras kembali,” pungkasnya. (Ully/Red)

