CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Perhubungan mulai memungut parkir di Terminal Seruni. Pasalnya, pungutan parkir yang diberlakukan sejak Uteng Dedi Apendi menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Cilegon diterapkan sebelum Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon sebagai acuan petunjuk teknis terbit.
Dalam penelusuran Selatsunda.com, pungutan parkir tersebut dilakukan petugas di depan Terminal Seruni. Pengendara yang memarkir kendaraan sebelum atau sesudah masuk area terminal dikenakan pungutan parkir. Untuk kendaraan pribadi roda empat dikenakan tarif Rp 2.500 dan motor Rp 1.000.
Di dalam karcis, pungutan parkir tersebut dilegalkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012. Tertulis retribusi parkir di tempat khusus parkir sedan, jeep, pick up, station wagon dan kendaraan lain sejenis dikenakan tarif Rp 2.500. Dibagian atas karcis tertera cetakan tulisan Pemerintah Kota Cilegon Dinas Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan, Uteng Dedi Apendi membenarkan pungutan parkir tersebut diberlakukan di Terminal Seruni. Ia menyatakan, dasar pengenaan tarif menggunakan satu dari dua perda yang berlaku.
“Saya lupa nomor berapa perdanya, coba tanya Iwan (Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Dishub Cilegon). Tapi ada dua (perda). Dua-duanya bisa dipakai, cuman tidak bisa dipakai dua-duanya,” ujar Kadishub di Kantornya, Selasa (25/2/2019).
Uteng menyatakan, pungutan parkir dikenakan untuk sejumlah jenis kendaraan. Saat ini, pungutan dikenakan terhadap mobil dan motor yang memarkir kendaraan di Terminal Seruni.
“Pungutan parkir bus tidak ada di Seruni. Ada mobil dan motor,” terangnya.
Sementara, Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan pada Dishub Cilegon, Iwan Yuhendra menyatakan, pengenaan pungutan parkir dijalankan berdasarkan instruksi yang disampaikan Kadishub. Ia mengutarakan, pada dasarnya ada dua jenis kendaraan yang bisa dikenakan pungutan parkir di Seruni mengacu pada Perda Nomor 3 tahun 2012 tetang Retribusi Terminal. Saat ini, meski masih menunggu Perwal yang direvisi akan diterbitkan, pungutan tetap diterapkan dengan menggunakan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi di bidang perparkiran.
“Dengan perda parkir, instruksi dari pak Kadis, selama dalam proses pengajuan revisi pewal, pergunakan perda yang ada dari dinas perhubungan,” ungkapnya.
“(Perwal) Ini kan sedang di revisi untuk bagian-bagian yang tidak tercover dalam perda. Itu sedang direvisi. Tapi kalau yang sudah ada, berjalan. Karena sesuai amanat di dalam isi perda itu, bisa dengan perwal. Apa yang tidak diatur dalam perda, sekarang di revisi lewat perwal,” sambung dia.
Pengenaan parkir di Seruni meski belum terbit perwal, kata dia, dinilai sesuai dengan aturan dan bukan ilegal. Karena kedua perda memiliki dasar pungutan yang sama tentang perparkiran.
“Tidak (Ilegal). Karena ada korelasinya. Uangnya masuk kedalam kas daerah. Kemungkinan maretlah, sekarang prosesnya ada di Sekda,” beber Iwan juga memaparkan potensi retribusi bisa ditingkatkan dari bayaknya pengendara yang parkir sejak masuknya Bus Damri di Terminal Seruni. (Ronald/Red)

