CILEGON, SSC – Peraturan tentang Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah (Kada) Jalur Perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak diperbolehkan mendaftar lewat Jalur Partai Politik, tidak lagi diberlakukan.
Pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 di pasal 34 dinyatakan bapaslon perseorangan yang tidak lolos di verifikasi faktual, tidak bisa lagi dicalonkan lewat jalur partai politik. Namun setelah pasal tersebut dihapus sebagaimana juga peraturan diubah dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, bapaslon persorangan yang TMS dapat mendaftar lewat jalur parpol.
“Memang di per KPU 3 2017 ada (pasal 34). Akan tetapi itu sudah dihapus di per KPU 1 2020. Artinya dalam klausul yang baru, bapaslon tidak memenuhi syarat diperbolehkan daftar lewat jalur parpol. Jadi dapat diusung oleh partai poltik,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Irfan Alfi di konfirmasi, Selasa (17/3/2020).
Irfan menyatakan, bapaslon perseorangan memiliki kesempatan sama dengan bapaslon jalur parpol pada peraturan tersebut. Dalam hal ini, jika bapaslon persorangan tidak memenuhi syarat maka dapat mendaftar lewat jalur parpol asalkan memenuhi yang dipersyaratkan.
Sebagaimana dalam peraturan baru, kata dia, bapaslon jalur politik harus diusung atau mendapat rekomendasi dari parpol. Bapaslon jalur politik juga harus memenuhi syarat minimal 8 kursi di DPRD Cilegon.
“Syarat jalur parpol itu dukungan dari DPP Pusat, rekomendasi dan persetujuan dari DPP. Kemudian syarat minimal kursi legisltif yang dipenuhi calon kepala daerah harus sesuai Per KPU 1. Itu harus memenuhi 20 persen dari total kursi. Kalau Cilegon kan minial 8 kursi,” tandasnya. (Ronald/Red)

