20.1 C
New York
Jumat, Juni 5, 2026
BerandaKesehatanImbas Corona, Ratusan Hotel dan Restoran di Banten Terancam Bangkrut

Imbas Corona, Ratusan Hotel dan Restoran di Banten Terancam Bangkrut

-

SERANG, SSC – Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banten memprediksi jika ratusan hotel dan restoran di Banten terancam bangkrut. Kondisi tersebut akibat imbas dari pengaruh penyebaran Virus Corona.

Ketua PHRI Banten Ahmad Sari Alam mengatakan, keberlangsungan bisnis hotel dan restoran sangat bergantung dengan pengunjung. Dengan kondisi mewabahnya virus Corona mengakibatkan hampir tidak ada pengunjung hotel dan restoran di Banten.

Akibatnya bilamana kondisi virus corona tak kunjung berhenti maka hotel maupun restoran lambat laun akan tutup.

“Bagaimana mau mendapatkan keuntungan untuk mereka (hotel dan restoran,red) jika pengunjung tidak ada. Di tambah, ada himbauan dari pemerintah pusat, untuk menjauhi tempat keramaian dan untuk tera berada di rumah,” kata Sari Alam saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (5/4/2020).

Masih kata Sari Alam, sejauh ini penutupan hotel dan restoran sudah mulai terasa sejak sebulan lalu. Kondisi ini dianggap menjadi persoalan diluar kemampuan PHRI.

“Mulai dari wilayah Banten Selatan hingga Anyer dan Tangerang semua terdampak virus corona. Apalagi, pihak hotel maupun restoran tidak bisa memberikan gajinya kepada karyawan karena tidak adanya pelanggan maupun konsumen yang datang ke tempat tersebut,” ujarnya.

Akibat imbas Corona, pihaknya memprediksi, okupansi pengunjung terjadi penurunan yang signifikan. Diprediksi baik pengunjung hotel dan restoran mencapai 100 persen.

“Saya sih memprediksi penurunan okupansi bisa mencapai 100 persen. Kalaupun ada yang datang ke hotel atau restoran itu pun hanya sekitar 5-10 persen saja,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar pemerintah pusat dapat mencari solusi bagi para pengusaha hotel maupun restoran agar tidak terpuruk akibat imbas corona.

“Informasinya jika pemerintah pusat akan membebaskan Tax Holiday PPH 21, 22, 25, Pb1, pajak reklame dan penundaan PBB. Penundaan pembayaran Listrik, Air sampai kondisi bisnis normal kembali, penundaan pembayaran pinjaman bank dan bunga, memberikan kemudahan agunan atau refinance, memberikan bridging loan pinjaman jangka pendek untuk pembayaran gaji karyawan untuk menghindari PHK,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2