20.1 C
New York
Sabtu, Juni 6, 2026
BerandaKesehatanKPK Wanti-wanti Anggaran Covid-19 di Banten Tak Disalahgunakan

KPK Wanti-wanti Anggaran Covid-19 di Banten Tak Disalahgunakan

-

CILEGON, SSC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Satgas Korsupgah mengawasi penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19 (Virus Corona). Pengawasan dilakukan karena penggunaan anggaran rawan di korupsi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini diungkapkan saat Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 Provinsi dengan KPK melalui teleconference pada Selasa (5/5/2020) di Rumah Dinas Gubernur Banten.

Komisioner KPK RI, Alexander Marwata menjelaskan, rapat yang digelar ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan Pasal 6 (a) Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk itu KPK melakukan kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 di Provinsi Banten,” kata Alexander, Rabu (6/5/2020).

Lebih lanjut, Marwata mengajak kepada seluruh daerah untuk berkomitmen dalam program pencegahan korupsi.

“Saya harap jajaran Pemerintah Se Provinsi Banten dan kepala daerah untuk memastikan Pengelolaan APBD, khususnya pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial, dana operasional atau sejenisnya, tidak disalah gunakan sehingga dapat meninmbulkan akibat hukum, karena dana kita terbatas maka saya minta untuk digunakan dengan optimal,” jelasnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengungkapkan, perlu peran KPK mengawasi penggunaan anggaran Covid-19. Karena itu, Pemprov Banten meminta kepada KPK untuk mengawal anggaran tersebut.

“Untuk itu, kami melibatkan KPK, BPKP dan Kejaksaan untuk mengawal dan melakukan pembinaan agar kami tidak salah langkah dalam pemanfaatan dana untuk Covid-19 ini,” pungkas Wahidin.

Semnetara itu, Walikota Cilegon Edi Ariadi mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh KPK yang akan bekerja untuk mengawasi anggaran Covid-19. Dengan adanya koordinasi ini, maka pemkot akan lebih waspada dalam mengelola anggaran daerah yang digunakan.

“Terutama anggaran yang digeser untuk bencana Covid-19 di Kota Cilegon ini agar kita distribusikan sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2