20.1 C
New York
Jumat, April 17, 2026
BerandaPeristiwaSekolah Dibolehkan Gunakan BOS Untuk Kuota Internet Pembelajaran, Kadindik Serang: SPJ Harus...

Sekolah Dibolehkan Gunakan BOS Untuk Kuota Internet Pembelajaran, Kadindik Serang: SPJ Harus Jelas!

-

SERANG, SSC – Kepala sekolah di Kota Serang tidak perlu ragu mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) membeli kuota internet untuk mendukung proses pembelajaran sistem online.

Saat ini, penggunaan BOS telah diperbolehkan untuk membeli kuota internet bagi guru maupun siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang, Wasis Dewanto mengatakan, aturan tersebut diperbolehkan sebagaimana dalam mendukung masa pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.

Penggunaan BOS tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Hanya saja, kata Wasis, penggunaan BOS diperbolehkan dalam bentuk kuota bukan dalam bentuk bantuan tunai. Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaannya pun harus sesuai aturan.

“Kan edaran dari pak menteri itu boleh menggunakan dana bos untuk membantu kuota internet, tapi dengan tata cara yang baik. Jadi sekolah-sekolah dipersilahkan misalkan bantuan buat guru, tapi SPJ-nya harus jelas jadi bukan dalam bentuk uang tapi bentuknya kuota,” ujarnya ditemui di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (6/5/2020).

Pemberian kuota tersebut dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di masing-masing sekolah. Karena tidak seluruh sekolah memberlakukan pembelajaran daring. Menurutnya masih ada sekolah yang menjalankan sistem pembelajaran Luar Jaringan (Luring).

“Berdasarkan kebutuhan saja. Kan tidak semua sekolah kita menggunakan daring kepada para siswanya ada teman teman siswa yang terkendala semartphone dia memakai luring masih luar jaringan dengan protokol Covid-19. Dipanggil satu-satu, dikasih tugas gitu. Ada yang daring ada yang luring. Ini penanganan untuk yang daring aja untuk sekolah-sekolah yang aktif menggunakan daring,” terangnya.

Adapun mekanisme pemberian kuota diserahkan kepada masing-masing sekolah. Jika kebijakan pemberian kuota untuk para dewan guru akan diterapkan, kepala sekolah diharapkan dapat mengatur dengan baik.

“Mekanismenya diatur oleh sekolah. Saya kira kepala sekolah bisa memahami adanya edaran pak menteri itu. Nah disitulah strategi-strategi kepala sekolah ngatur-ngatur bagaimana bisa memberikan bantuan,” tungkasnya. (MG-01)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini