20.1 C
New York
Jumat, April 17, 2026
BerandaPeristiwaWalikota, Kepala Dinas dan Anggota DPRD di Cilegon Tak Dapat Jatah THR

Walikota, Kepala Dinas dan Anggota DPRD di Cilegon Tak Dapat Jatah THR

-

CILEGON, SSC – Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah) Kota Cilegon Maman Mauludin menyatakan, walikota, kepala dinas serta 40 anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) tak menerima jatah THR (Tunjangan Hari Raya) Idul Fitri 1441 Hijiriah.

THR hanya akan dibayarkan untuk ASN, TNI dan Polri yang posisinya sampai dengan eselon 3 ke bawah.

“Sesuai instruksi Presiden Nomor 24 tahun 2020 tentang pemberian tunjuangan hari raya tahun 2020 kepada pengawai negeri sipil, prajurit, tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, pengawai non pegawai negeri sipil dan peneriman pensiun atau tunjangan,” ucapnya.

Sementara itu, Walikota Cilegon Edi Ariadi mengaku pasrah dengan dengan kondisi jika dirinya tak menerima THR dari pemerintah.

“Enggak taulah. Yah kalau kondisinya begini saya mah terima aja kondisi begini. Pasrah kepada yang kuasa. Tapi, besok kami akan demo terkait perkembangan keuangan covid-19 ini. Yang jelas, nanti akan kami bahas SE dan SK terkait semua anggaran tersebut,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini