20.1 C
New York
Senin, Juni 1, 2026
BerandaKesehatanLanggar Protokol Covid-19, Izin Operasi Mal Terancam Dicabut

Langgar Protokol Covid-19, Izin Operasi Mal Terancam Dicabut

-

CILEGON, SSC – Walikota Cilegon Edi Ariadi mengancam akan mencabut izin pusat perbelanjaan yang ada di Cilegon apabila tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Ia meminta, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Abadiah dapat tegas menjalankan instruksi yang disampaikan.

“Iyah pasti ada sanksi tegas bagi para pemilik gerai maupun pusat perbelanjaan yang melanggar protokol Covid-19. Bagi mereka yang melanggar aturan kesehatan, akan tutup izin operasionalnya oleh Bu Kadis Perindag (Abadiyah). Sanksi ini cukup tegas,” kata Edi usai melakukan kunjungan ke Cilegon Center Mal, Kota Cilegon, Kamis (4/6/2020).

Pada dasarnya untuk menata kembali roda ekonomi di Cilegon ditengah pandemi yang belum mereda, kata Edi, pelaku usaha baik di pusat perbelanjaan, pasar tradisional dan di area publik lainnya dapat benar-benar mematuhi protokol kesehatan.

Untuk pengunjung dan pekerja mal misalnya harus diukur suhu tubuhnya. Bagi yang diatas
di atas 37,3 derajat Celcius tidak diperkenankan masuk. Kemudian pengunjung wajib dibatasi hingga 40 persen dari jumlah kapasitas maksimal. Jika melebihi kapasitas maka pengunjung tidak diperbolehkan masuk ke dalam mal.

Ia juga menyinggung, protokol pencegahan penularan Covid-19 itu wajib ditaati semua pihak yang menjalankan usahanya di ruang publik. Untuk pengelola diminta melakukan pembersihan, penyemprotan disinfektan area kerja dan area publik setiap 4 jam sekali. Fasilitas cuci tangan juga harus memadai dan mudah diakses.

Kepada pengunjung ataupun masyarakat juga kata dia harus mengikuti aturan protokol kesehatan. Bagi yang tidak menggunakan masker akan diberi sanksi yakni pulang ke tempat asal dengan berjoget, bernyanyi bahkan push up.

“Dengan sanksi tegas ini, diharapkan masyarakat dan pengelola pusat perbelanja dapat mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan ini,” ujarnya.

Di tempat yang sama, General Manager Cilegon Centre Mall, Juita Desiree mengaku jika, pengelola jauh sebelum Covid-19 merebak dan penerapan New Normal di berlakukan telah menjalankan protokol kesehatan. Mulai pengunjung dicek suhu tubuh, masker serta pendisiplinan setiap lobby mall oleh unsur TNI-Polri.

“Jauh sebelum penerapan new normal, kami sudah berlakukan protokol kesehatan tersebut. Bahkan, bagi pengunjung yang tidak menggunakan masker pun tidak diizinkan masuk oleh kami,” jelasnya.

Ia mengaku, tetap mengikuti dan mematuhi imbauan pemerintah dalam penerapan new normal demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Apa yang Pak Wali sampaikan itu, kami telah melakukan sebelum penetapan new normal,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2