20.1 C
New York
Selasa, April 21, 2026
BerandaHukrimTersangkut Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Staf Kecamatan Pulo Ampel Ditangkap

Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Staf Kecamatan Pulo Ampel Ditangkap

-

CILEGON, SSC – Polres Cilegon menahan D (47), mantan Staf Operator Dana Desa di Kantor Kecamatan Pulo Ampel terkait kasus dugaan korupsi penyelewenangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pulo Panjang Rp 1,2 miliar pada 2016. Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus yang menjerat Kepala Desa (Kades) Pulo Panjang, Sukari yang telah divonis 4,5 tahun pada 2019 lalu.

Kanit Unit III Satreskrim Polres Cilegon Iptu Airul Anam mengatakan, pelaku D ditangkap pada Selasa (9/6/2020) lalu di Kampung Ciujung Barat, Rangkas Bitung, Kabupaten Serang. Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri dari kejaran polisi dan sempat bekerja menjadi supir di salah perusahaan di Jakarta.

“Sempat beberapa tahun pelaku masuk dalam DPO kami. Dari keterangan pelaku kepala desa berinisial S yang telah ditetapkan tersangka ini, jika peran D membuat laporan-laporam fiktif dan segala kegiatan-kegiatan yang tidak pernah dilakukan. Uang pencairan tersebut digunakan oleh pelaku untuk kepentingan lain,” kata Airul Anam kepada awak media, Jumat (18/6/2020).

Anam menyatakan, tersangka diduga mempergunakan APBDes tahun 2016 diluar peruntukan baik untuk kepentingan sendiri maupun orang lain. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negera sebesar Rp 1.289.487.247, dan nilai pekerjaan yang dilaksanakan Rp 1.150.751.753.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, tersangka dijerat pasal 2 junto pasal 3 Undang-undang Nomor  20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara 4 sampai 20 tahun dan membayar subsider sebesar Rp 1 miliar.

Sementara itu, tersangka dalam perkara tersebut mengaku bertugas sebagai staf kecamatan Pulo Panjang, Kecamatan Pulo Ampel.

“Saya bertugas jadi tim monitoring sebagai operator dana desa di kecamatan. Dalam surat tugas saya, saya diminta bantuan oleh desa untuk membuat surat pernyataan sesuai dengan surat tugas yang ada. Apa yang ada di surat tugas saya lakukan,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini