SERANG, SSC – Warga di kelurahan Kaligandu, Kota Serang berinisial T harus mendekam di tahanan setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan penggelapan mobil sebayak 24 unit.
Kasus yang menyeret T ini terungkap dari laporan korban, Hermawan (52), warga Kelurahan karang asem, Kecamatan Cibeber kota Cilegon. Pelaku merental mobil milik korban namun tidak kunjung dikembalikan.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, kasus tersebut bermula saat T merental mobil Toyota Avanza warna silver bernomor plat A 1765 TO milik korban. Pelaku meminjam selama satu bulan seharga Rp 8 juta. Tanpa sepengetahuan korban, kata Kasat, pelaku malah menggadaikan mobil yang disewanya kepada orang lain.
“Setelah mobil di pegang terlapor mobil langsung digadaikan kepada orang lain seharga Rp 30 juta tanpa seijin korban,” ungkapnya, Jumat (19/6/2020).
Korban yang mengetahui mobilnya telah digadaikan kepada orang lain langsung melaporkan perkara penggelapan ke Polres Serang Kota.
“Dilaporkan 14 Juni dan langsung kita tindak lanjuti dan menangkap pelaku,” tandasnya.
Indra menyatakan, pelaku saat pemeriksaan mengaku telah menjalankan aksinya beberapa kali dengan modus yg sama.
“Pelaku berikut barang bukti kendaraan R4 sebanyak 24 (Dua Puluh Empat) unit diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk disidik lebih lanjut,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ronald/Red)

