20.1 C
New York
Kamis, Januari 1, 2026
BerandaHukrimPolisi Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Covid-19 di Anyer

Polisi Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Covid-19 di Anyer

-

CILEGON, SSC – Satreskrim Polres Cilegon melakukan penyelidikan terhadap Kepala Desa Banjasari Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang berinisial SHD (40) atas dugaan penyelewengan dana Covid-19 yang tidak tetap sasaran.

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana menjelaskan, jika sebelumnya anggota babinsa dari serta Kapolsek Anyer, AKP Bhakti Yasa Saputri telah mengigatkan SHD agar pembagian dana tunai bagi warga terdampak Covid-19 dapat dilakukan tepat sasaran. Akan tetapi, penerimaan baksos tersebut justru tak tepat sasaran kepada warga terdampak.

“Jadi sudah berulang kali kades ini dikasih tahu agar bantuan baksos tersebut di kasih kepada orang yang tekena dampak corona. Tapi, kades ini ngeyel. Bantuan yang semestinya untuk warga yang terdampak malah diberikan ke 3 ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berinisial OMM (52), HL (41) dan ARM (45) dengan masing-masing Rp 600 ribu per orang,” kata Kapolres kepada Selatsunda.com,” Kamis (2/7/2020).

Akibat perbuatannya ini, akhirnya Polres Cilegon menurunkan petugas untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana Covid-19.

“Karena ini atensi dari Bapak Kapolri (Jendral Polisi Idham Azis) bagi siapa pun yang berani menyelewengkan sama baksos, hukum harus ditegakkan. Karena ini musibah dan bencana non alam tentunya harus segera ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Ia menambahakn, total yang saat ini telah diperiksa oleh anggota sebanyak 4 orang, yakni 3 ASN berinisial OMM, HL, ARM (45) dan SHD selaku kades.

“Saat ini kasusnya masih penyelidikan dan belum kita terapkan ke Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Melainkan kita tetapkan di pasal 374 tentang pengelapan jabatan dalam memanfaatkan situasi bencana,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -