20.1 C
New York
Rabu, Mei 6, 2026
BerandaPeristiwaKetahuan Hamil, Pria di Serang Habisi Nyawa Pacarnya Dengan Racun Tikus

Ketahuan Hamil, Pria di Serang Habisi Nyawa Pacarnya Dengan Racun Tikus

-

CILEGON, SSC – Seorang warga di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang inisial FR (28) harus berada dibalik jeruji besi. Ia diduga membunuh kekasihnya, EN (24) dengan racun tikus karena hamil 4 minggu.

Kejadian yang menimpa janda anak satu ini
terjadi pada Jumat (11/9/2020) pukul 12.00 WIB. Awalnya kejadian tersebut terjadi saat pelaku dan korban hendak ke bidan memeriksa kandungan korban. Keduanya berangkat dari Ciomas menuju wilayah Padarincang. Pasangan itu sempat mendatangi lokasi bidan di tiga tempat namun praktek dalam kondisi tutup.

Ditengah pencarian itu, pelaku sempat membeli 2 bungkus racun tikus dalam bentuk serbuk. Karena tidak menemukan lokasi bidan yang buka, jeduanya memutuskan kembali ke Ciomas. Namun ditengah perjalanan, pelaku kembali membeli 3 bungkus racun tikus. Pasangan ini pun akhirnya menemukan bidan di wilayah Cinangka, Kabupaten Serang.

Setelah itu, keduanya kemudian beristirahat di saung yang ada di Pantai Cibeureum. Di saung itu, niat pelaku pun muncul untuk menghabisi nyawa korban yang hamil 4 minggu dengan memberi minuman berisi racun tikus.

“Jadi pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku. Terbukti, 5 bungkus racun tikus sudah dipersiapkan oleh pelaku untuk menghabisi korban yang telah hamil 4 minggu,” kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dalam konferensi pers di Polres Cilegon, Kamis (17/9/2020).

Sesaat sebelum peristiwa terjadi, baik pelaku dan korban cekcok mulut. Lantaran pelaku enggan bertanggung jawab atas kehamilan korban.

“FR mengakui bahwa dirinya sempat berhubungan (badan dengan EN), tapi ia tidak meyakini kalau itu hingga mengakibatkan kehamilan. Di sebuah saung di pantai Cibeureum, pelaku menawari minuman beracun kepada korban dengan alasan kalau itu merupakan jamu untuk menggugurkan kehamilan,” jelas Kapolres.

Korban saat di saung sempat curiga dengan minuman yang diberi oleh pelaku. Setelah meminum, korban pun langsung berteriak menggeluhkan mual dan sakit di dalam perutnya.

Karena korban merasa kesakitan, pelaku pun langsung menyeretnya ke pantai. Teriakan korban saat itu didengar oleh warga yang sedang mencari ikan, dan langsung menghampiri. Pelaku kemudian diamankan warga dan dibawa ke polsek setempat.

“Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke pinggir jalan sebelum akhirnya dibawa ke Polsek. Sementara korban yang sempat dilarikan ke puskesmas, akhirnya dinyatakan meninggal setelah dirujuk ke rumah sakit,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengatakan, pelaku atas perbuatannya dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

“Jadi pelaku ini kita kenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 15-20 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (Ully/Red)

 

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2