20.1 C
New York
Senin, Mei 18, 2026
BerandaPeristiwaSepanjang PSBB, 10 Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Serang Disegel

Sepanjang PSBB, 10 Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Serang Disegel

-

SERANG, SSC – Selama PSBB diterapkan terdapat 10 tempat hiburan malam (THM) di wilayah Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan wilayah lain di Kabupaten Serang yang disegel. Tiga diantaranya THM yakni Angel, Roger dan Alexa disegel pada saat razia gabungan antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan Pemkot Cilegon di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kota Cilegon, Sabtu (10/10/2020) dini hari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, penyeggelan dilakukan karena THM melanggar aturan dengan tetap beroperasi ditengah pademi Covid-19 (virus corona).

“Sudah ada 10 tempat hiburan malam di JLS dan di wilayah Kabupaten Serang. Tak hanya itu, ada 2 tempat hiburan yang telah dicabut izin operasionalnya, yaitu, Star Queen dan New Roger (tahap pengajuan ke Dinas Perizinan Kabupaten Serang),” tambahnya.

Ia memastikan, keberadaan THM yang berada di JLS tidak memiliki izin apapun. Izin yang diajukan oleh pihak pengelola ke Dinas Perizinan Kabupaten Serang yakni izin membuat restoran.

“Setahu saya yang punya izin hanya Danau Mas dan Brovo. Sisanya, mereka hanya mengajukan untuk resto tidak mengizinkan untuk usaha karaoke. Tapi untuk lebih jelas, coba cross check ke Dinas Perizinan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan razia ini tidak akan dilakukan kali ini saja. Tetapi akan gencar dilakukan 2 bulan sekali oleh petugas gabungan baik di Kabupaten Serang maupun Kota Cilegon.

“Kita tahu bersama jika wilayah Kabupaten Serang ada dua wilayah. Wilayah barat berada di sekitar Anyer dan Jalan Lingkar Selatan. Serta, wilayah timur berada di sekitar Ciruas dan Cikande. Dan tidak menutup kemungkinan Pjs Bupati Serang, Ade Aryanto akan bergabung dengan Walikota Cilegon, Edi Ariadi untuk razia ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan sejumlah THM yang beroperasi di JLS bukan masuk ke dalam di wilayah Cilegon. Namun pihaknya tetap melakukan pendataan kepada sejumlah pengunjung dan wanita pemandu lagu di kantornya itu untuk dilaporkan kepada Pemkab Serang.

“Kita bantu karena kantor kita jaraknya lebih dekat untuk melakukan pendataan dan nanti langsung diserahkan ke Dispol PP Kabupaten Serang. Kebetulan tadi juga hadir Kadisnya,” jelasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2