20.1 C
New York
Jumat, April 24, 2026
BerandaPemerintahanPemkot Cilegon Wacanakan Pangkas Libur Akhir Tahun Cegah Covid-19

Pemkot Cilegon Wacanakan Pangkas Libur Akhir Tahun Cegah Covid-19

-

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mewacanakan bakal memangkas jatah cuti bersama dan libur akhir  2020 yang didapatkan para pegawai dengan total 11 hari termasuk akhir pekan.

Pemangkasan libur akhir tahun ini sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penularan covid-19 (virus corona) di Kota Cilegon.

Walikota Cilegon, Edi Ariadi pemangkasan libur akhir 2020 bertepatan dengan Hari Raya Natal 25 Desember 2020 dan libur pengganti Hari Raya Idul Fitri serta Tahun Baru 1 Januari 2021.

“Kita ikut saja, apa yang menjadi keputusan pusat. Jadi libur hanya di tanggal 25 Desember 2020 dan 1 Januari 2021. Pak Presiden (Joko Widodo) juga ingin tidak ada libur panjang,” kata Edi ditemui Selatsunda.com usai melantik Dewan Hakim MTQ di Aula Diskominfo Cilegon,” Rabu (25/11/2020).

Meski demikian, Edi masih menunggu keputusan pemerintah pusat atas rencana pemangkasan libur panjang tersebut.

“Kita menunggu saja keputusanya nanti apa. Yang jelas, pemerintah pusat ingin memutus rantai penyebaran covid-19,” ujarnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keputusan pemangkasan libur panjang akhir tahun dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/11/2020), Orang nomor satu di Indonesia tersebut meminta agar keputusan itu segera dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Kemudian berkaitan dengan masalah libur cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan,” pungkas Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy seusai mengikuti rapat terbatas. (Ully)