CILEGON, SSC – Empat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon berkontestasi di Pilkada serentak 2020. Dari empat paslon, sejumlah calon menyatakan siap mencoblos di TPS masing-masing pada 9 Desember 2020.
Berdasarkan informasi yang diterima Selatsunda.com dari KPU Kota Cilegon,
sebanyak 7 calon diantaranya terdaftar untuk mencoblos di TPS yang ada di Kota Cilegon sementara 1 calon terdaftar di Kota Tangerang Selatan.
Calon Walikota nomor urut 01 Ali Mujahidin terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 0010 Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon. Calon Wakil Walikota Cilegon Firman Mutakin terdaftar di TPS nomor 0080 Serua Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Selanjutnya, Calon Walikota nomor urut 02 Ratu Ati Marliati terdaftar di TPS nomor 0019 Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang. Calon Wakil Walikota Cilegon Sokhidin terdaftar di TPS nomor 0010 Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil.
Selanjutnya, Calon Walikota nomor urut 03 Iye Iman Rohiman di TPS nomor 009 Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan. Calon Wakil Walikota Cilegon Awab di TPS nomor 007 Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon.
Calon Walikota nomor urut 04 Helldy Agustian di TPS nomor 007 Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber. Calon Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta di TPS nomor 0016 Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon.
Komisioner KPU Cilegon, Eli Jumaeli mengatakan, seluruh calon kepala daerah Kota Cilegon memiliki hak politik untuk ikut dalam pemungutan suara. Tetapi calon yang berdomisili di luar Cilegon tidak memiliki hak pilih di Kota Cilegon.
“Yang bukan domisili di Cilegon berarti dialah yang tidak punya hak pilih,” kata Eli kepada Selatsunda.com terkonfirmasi,” Selasa (8/12/2020).
Eli menambahkan, jadwal pencolosan dimulai pada pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Namun apabila pada pukul 07.00 WIB belum ada saksi maupun pengawas dari Bawaslu otomatis penyelenggaran pencoblosan ditunda selama 30 menit.
“TPS dibuka pada pukul 07.00 WIB pagi hingga pukul 13.00 WIB. Apabila lewat dari waktu yang sudah ditentukan berarti masyarakat tidak miliki hak pilih,” tambah Eli.
Terpisah, Komisioner KPU Provinsi Banten, Mashudi mengatakan yang sama. Seluruh calon kepala daerah di Kota Cilegon dan juga di 3 pilkada lain di Banten memiliki hak politik yang sama. Hanya saja bagi calon yang tidak berdomisili di tempatnya mencalonkan diri, secara regulasi memiliki hak politik ditempatnya tinggal.
“Secara aturan itu tidak ada masalah. Kalau dia (domisili calon) tidak terdaftar di Cilegon, tetapi terdaftar atau ber-KTP di Tangerang, hak politiknya memilih di Tangerang. Tidak di Kota Cilegon, “ungkapnya.
Sementara itu, Calon Wakil Walikota Cilegon nomor urut 04 Sanuji Pentamarta mengaku sudah siap akan datang ke TPS, tempatnya besok mencoblos.
“Besok saya akan nyoblos di TPS 016 Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon. Besok sih rencana berangkat jal 07.30 WIB pagi. Semoga pelaksaan pencoblosan ini berjalan lancar dan aman,” kata Sanuji.
Begitu juga dengan Calon Wakil Walikota Cilegon Sokhidin. Ia mengatakan akan mencoblos di TPS 0010 Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil.
“Rencananya sih besok datang ke TPS jam 10.00 WIB. Enggak ada persiapan apa-apa sih. Yang penting sih masyarakat Cilegon diberikan kesehatan, tidak terhalang apapun dan penyelenggaran Pilkada Cilegon aman,” pungkasnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Calon Wakil Walikota nomor urut 01, Firman Mutakin saat dikonfirmasi melalui telepon belum merespon ketika dihubungi. (Ully/Red)

