CILEGON, SSC – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 di Kota Cilegon resmi ditetapkan. Hal ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD dalam rangka persetujuan penanggulangan pademi Covid-19 Kota Cilegon di Aula DPRD Kota Cilegon, pagi tadi.
Rapat paripurna DPRD Cilegon dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Effendi, Wakil Ketua DPRD Nohroutul Uyun dan Walikota Cilegon, Edi Ariadi.
Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan penetapan sanksi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kota Cilegon akan efektif diterapkan di Kota Cilegon pada 2021 mendatang.
“Paling bisa efektif diterapkan pada 2021 mendatang lah. Setelah pengesahan perda di DPRD Cilegon, dari Bagian Hukum Setda Kota Cilegon akan kembali memfasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Banten,” kata Edi kepada awak medis usai rapat DPRD Kota Cilegon,” Senin (21/12/2020).
Edi menambahkan, usai disahkan di provinsi, pihaknya akan melengkapi perda tersebut dengan perwal.
“Tidak langsung digunakan, tapi dibuat perwal dulu sebagai juklak juknisnya,” ujarnya.
Edi menjelaskan, penerapan denda sebesar Rp 50 juta ini berlaku untuk kalangan pengusaha yang melanggar prokes.
“Bisa dibilang, harga eceran tertinggi lah. Itu hanya untuk kalangan pengusaha, kalau masyarakat biasa tidak sebesar itu. Masa disamaratakan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Hasbudin menjelaskan, dengan disahkanya sanksi prokes covid-19 di Kota Cilegon semua pihak baik TNI, Polri dan Satpol PP serta dinas terkait harus mampu memaksimalkan pengawasan kepada masyarakat yang melanggar prokes covid-19. Ini dilakukan agar penyebaran covid-10 di Kota Cilegon dapat diminimalisir.
“Tentu persoalan ini bukan hanya tanggung jawab dari TNI/Polri dalam menangani persoalan ini. Namun ada peran serta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” ujar Hasbudin.
Lanjutnya, untuk menjalankan perda ini. Kota Cilegon membutuhkan adanya Perwal untuk mengatur pemberian sanksi adminitrasi yang tertuang dalam perda tersebut.
“Nanti pemberian sanksi adminitrasi ini akan diatur Perwal. Sebab nanti akan terlihat kelompok-kelompok usaha yang memang melanggar prokes. Enggak mungkin besaran denda pengusaha besar sama dengan penjual di trotoar. Harus bisa kita bedakan sanksi prokesnya,” ucapnya. (Ully)

