CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon mengklaim mampu menyelematkan kerugian negara hingga Rp 12 miliar selama 2020 lalu.
Kasi Datun Kejari Kota Cilegon Furqon Hidayat mengatakan, pencapaian ini hasil kerjasama antara Kejari dengan pihak terkait yang diperoleh dari piutang yang tertagih.
“Dari total Rp 12 miliar ini, kita (Kejari Cilegon) hasilkan dari PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) sebesar Rp 640 juta, Disperindag Kota Cilegon sebesar Rp 640 juta dan PT KIEC sebesar Rp 10 miliar,” kata Furqon kepada Selatsunda.com,” Rabu (24/2/2021).
Untuk mengenjot piutang yang belum tertagih lainnya, sambung Furqon, Kejari berencana akan melakukan nota kesepahaman bersama atau Momerandum Of Understanding (MoU) beberapa pihak lainnya. Diantaranya dengan Dinas Pendidikan (Dindik), Dinas Perhubungan (Dishub), ULP, PT PCM (Pelabuhan Cilegon Mandiri) dan OPD lainnya.
“Kita upayakan agar kerugian negera bisa diselematkan. Kita juga membuka kesempatan kepada semua pihak apabila diminta perlindungan hukum ke Kejari Kota Cilegon kami siap,” sambung Furqon.
Ia berharap, Kejari pada 2021 ini dapat melebihi pencapaian tahun lalu.
“Targetnya, bisa lebih dari Rp 12 miliar,” harapnya. (Ully/Red)

