CILEGON, SSC – Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Wakil Walikota Sanuji mengatakan,
konsultasi ke Kemendagri itu terkait pengisian jabatan sekda definitif. Dia menyatakan, pihaknya setelah berkonsultasi langsung melayangkan pengajuan sekda definitif. Selain itu konsultasi juga membahas kekosongan pejabat di Lingkup Pemkot Cilegon.
Diketahui, Wakil Walikota Sanuji datang melakukan konsultasi bersama Walikota, Helldy pada Senin, (22/3/2021), Kemarin. Helldy dan Sanuji datang didampingi Plt Seksa Cilegon Maman Mauludin.
“Jadi pejabat yang Plt termasuk Sekda akan segera didefinitifkan. Dan nama Pak Maman (calon sekda definitif) pun sudah dilayangkan juga ke Kemendagri. Kami minta dipercepat,” kata Sanuji ditemui di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon,” Selasa (23/3/2021).
Dari hasil lelang terbuka jabatan kepala OPD yang sebelumnya sempat dilaksanakan di masa kepemimpinan Walikota Sebelumnya, Edi Ariadi, kata Sanuji, kemungkinan 3 jabatan akan dilelang ulang. Jabatan yang akan dilelang ulang diantaranya, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD (Rumah Sakit Umum Daeeah) dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
“Akan ada perubahan meski ketiga pejabat tersebut telah dipilih oleh walikota sebelumnya, Edi Ariadi. Dan sekarang kan walikotanya bukan Pak Edi lagi melainkan Walikotanya Pak Helldy (bisa dievaluasi). Kira-kira seperti itu,” katanya.
Sanuji juga mengaku, untuk pengisian jabatan yang kosong dimungkinkan akan dipercepat. Namun, Pemkot harus melayangkan surat permohonan pengisian kekosongan jabatan ke Kemendagri RI terlebih dahulu.
“Kami diminta bersurat secara resmi ke Kemendagri, nanti dianalisa sama Kemendagri. Kami juga akan konsultasi juga ke BKN (Badan Kepegawaian Negera),” tuturnya.
Sementara itu, salah satu anggota DPRD Cilegon Ibrohim Aswadi meminta kepada Walikota dan Wakil Walikota Cilegon untuk bersikap objektif, terbuka dan transparan saat melakukan lelang jabatan kembali terhadap OPD yang mengalami kekosongan pejabat.
“Kami (DPRD Cilegon,red) prinsipnya tetap mendukung hak prerogratif walikota untuk melakukan lelang jabatan ulang. Tapi, yang kami tekankan dalam hal ini, agar proses lelang harus dilakukan dengan transparan, akuntabel dan profesional. Tidak ada lagi titip menitip dari orang A dan orang B,” pungkasnya. (Ully/Red)

