SERANG, SSC – Tilang secara elektronik atau disebut electronic traffic law enforcement (e-TLE) rencananya akan diberlakukan di Kota Serang pada 1 April 2021 mendatang. Rencana e-TLE dengan menindak pelanggar lewat deteksi CCTV ini pun menuai pro kontra di masyarakat.
Salah satu warga di Kecamatan Serang, Jeni mengaku kontra terkait penerapan tilang elektonik. Menurutnya, informasi terkait mekanisme tilang elektronik belum banyak diketahui masyarakat.
Salah satu misalnya, jika pengendara terdeteksi CCTV melanggar di lampu merah belum tentu pengendara itu sebagai pemilik kendaraan. Saat itu, kata dia, kendaraan bisa saja dipinjamkan pemilik kepada orang lain. Jeni mempertanyakan saat melanggar surat bukan ditujukan kepada peminjam kendaraan melainkan pemilik kendaraan.
“Jika motor saya digunakan dengan teman atau saudara, lalu mereka (teman atau saudara) yang melanggar, surat pemberitahuan akan datang kepada saya karena kendaraan itu atas nama saya. Lalu, bagaimana cara petugas memberi tahu si pelanggar? Kalau yang pinjam motor saya misalkan orang dekat bisa saya diberi tahu. Tapvkalau yang pinjam teman dari saudara saya yang tidak saya tahu, bagaimana,” katanya kepada Selatsunda.com ditemui disekitar Ciceri Kota Serang, Selasa (23/3/2021).
Kata dia, pemilik kendaraan juga diberatkan jika kendaraan terekam melanggar padahal yang menggunakan adalah peminjam atau orang lain. Tindakan tilang elektronik, kata dia, akan memberatkan pemilik kendaraan. Karena dengan kondisi itu, kata dia, pemilik kendaraan akan kesulitan nantinya jika mengurus perpanjangan STNK dan dokumen lainnya.
“Kalau kendaraan saya digunakan orang lain dan yang minjam melanggar, apa kendaraan saya ada riwayat pelanggaran ? Kan nomor polisi (plat nomor) kendaraan saya kan yang terekam. Lalu, ketika saya mau perpanjang STNK atau membayar pajak, apa tidak jadi masalah untuk saya? Kan bukan saya misalnya yang melanggar,” tanyanya.
Dengan alasan-alasan tersebut, dia meminta agar tilang elektronik dikaji kembali. Karena obyek pelanggaran yang dideteksi CCTV hanya plat nomor dan nama pemilik kendaraan saja. Bisa saja terjadi saat ditilang bukan yang empunya kendaraan tetapi orang lain yang meminjam kendaraan.
Ia menyatakan, aar informasi tilang elektronik tersampaikan dengan baik ke masyarakat, pemangku kepentingan diminta gencar sosialisasi serta edukasi.
“Bukannya stakeholder (pemangku kepentingan) harus sosialisasi lebih masif?. Saya yakin banyak juga yang belum paham,” jelasnya.
Sementara, seorang warga asal Kecamatan Cipocok, Seno Firmansyah mengatakan, penerapan tilang elektronik dianggap mampu meminimalisir pungli petugas.
“Bagus ya, karena selama ini banyak persepsi masyarakat soal pungli saat tilang kendaraan. Mungkin dengan adanya ini (e-TLE) bisa diminimalisir,” ucapnya.
Ia pun berharap petugas tidak hanya fokus tilang di lampu merah jalan protokol. Namun bisa meluas di beberapa titik yang ramai.
“Kedepan harus ada CCTV di tempat lain (selain di lampu merah jalan protokol). Karena banyak juga tuh yang melanggar kaya tidak pakai helm tapi tidak melewati lampu merah,” sebutnya.
Menanggapi ini, Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan, proses tilang akan ditunjukan kepada pemilik kendaraan. Saat melanggar, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan. Paska pengiriman surat, petugas akan menunggu konfirmasi 3 sampai 6 hari. Adapun jika sampai hari ke 7 tidak ada verifikasi maka STNK akan diblokir.
“Konfirmasi ke posko e-TLE di Gakung,” ujarnya.
Untuk dokumen yang akan dikirim, lanjutnya, seperti surat pelanggaran dengan pasal yang dilanggar, lokasi pelanggaran, serta lampiran foto sebagai bukti pelanggaran.
“Surat pemberitahuan yang kami kirim belum ditilang. Setelah dikonfirmasi (dan telah mengaku benar) baru kita tilang,” terangnya.
Kata dia, jika yang ada kasus seperti motor telah di jual dan belum balik sementara surat pemberitahuan dikirim ke alamat pemilik yang lama, maka pemilik yang lama berhak konfirmasi dan petugas agar STNK-nya diblokir.
Lebih lanjut, ia menyampaikan ada beberapa pelanggaran yang akan ditindak petugas. Seperti tidak menggunakan helm bagi pengendara roda dua, tidak menggunakan safety belt (Sabuk Pengaman) bagi roda empat, pelanggaran batas marka traffic light (lampu merah). Kemudian, mengunakan telepon genggam saat berkendara, serta batas masa berlaku pajak kendaraan bermotor. (SSC-03/Red)

