CILEGON, SSC – Satreskrim Polres Cilegon mengamankan Jaenal Effendi (47), terduga pelaku yang melakukan pemukulan terhadap Saryati (75). Warga asal Lampung ini diduga menganiaya korban saat mengambil barang bekas di sekitaran Rel Kereta Api, Lingkungan Jombang Kali, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, pagi tadi.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Arief Nazaruddin menjelaskan, motif pemukulan yang dilakukan oleh terduga dilatarbelakangi karena kesal terhadap korban. Kata Kasat Reskrim, pelaku saat kejadian kesal karena korban mengambil barang-barang bekas miliknya.
“Pelaku ini kesal karena barang-barang bekas selalu diambil oleh korban. Karena kesal, akhirnya pelaku pun langsung menonjok korban hingga mengenai pelipis mata,” kata Kasat Reskrim kepada Selatsunda.com, Senin (5/4/2021).
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Cilegon untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara korban telah dibawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan pengobatan.
“Sementara untuk pelaku saat ini sudah berada di Polres Cilegon. Korban sendiri sudah dibawa ke puskesmas. Untuk motif lainnya sedang kami dalami dulu,” paparnya.
Pelaku dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya terancam dijerat Pasal 351 Undang-undang KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
“Pelaku dikenai pasal 351 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sariyati diduga dipukul oleh orang tidak dikenal saat memulung barang bekas di Lingkungan Jombang Kali sekitar plpukul 09.00 WIB. Korban seusai mengambil barang rongsokan di rumah warga langsung dipukul dipelipis mata oleh orang yang tidak dikenalnya. (Ully/Red)

