SERANG, SSC – Upaya pihak kepolisian untuk mengantisipasi gangguan dan ketertiban masyarakat di Kota Serang saat Ramadan gencar dilakukan. Salah satunya dengan operasi maraknya peredaran petasan.
Tepat di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Polsek Serang mengamankan ratusan petasan rumah seorang warga setempat. Barang tersebut disita dari tangan pasangan suami istri, SI dan FE.
“Petasan dan kembang api dari berbagai bentuk kami sita. Barang bukti kami bawa ke Mapolsek Serang. Pemiliknya suami istri,” ujar Kapolsek Serang, Kompol Bambang Wibisono, Jumat (23/04/2021).
Kata Kapolsek, petasan dan kembang api yang beredar ini harus memiliki izin khusus karena tergolong bahan peledak. Ia menerangkan, petasan tidak boleh sembarang digunakan karena tergolong barang dengan bahan berbahaya.
“Ukuran yang kita temukan bervariatif, mulai 5cm, 20cm hingga 50cm. Jika dinyalakan, bisa memekakkan telinga dan mengagetkan orang lain,” terang dia.
Diketahui operasi tersebut digelar pada Kamis, (22/4/2021) sekitar pukul 23.00 wib.
Saat itu polisi menggeledah seluruh rumah pasutri SI dan FE. Dari pengakuan mereka, petasan dijual ke masyarakat dengan diecer. Ada juga yang dijual dalam partai besar, untuk dijual lagi ke masyarakat oleh pedagang kecil.
“Petasan ini kan berbahaya, sangat berbahaya. Bisa mengganggu ketertiban dan kekhusyukan ibadah ramadan,” pungkasnya. (Ronald/Red)

