CILEGON, SSC – PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) menerima surat dari PT Krakatau Steel kaitan Pembangunan Akses Jalan Pelabuhan Warnasari. Surat tertanggal 22 April 2021 yang ditandatangani oleh Direktur SDM, Rahmat Hidayat ini dikirim menjelang akhir masa jabatan 3 Direksi PCM.
Surat bernomor 052/Dir.SDM-KS/2021 tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PCM dan ditembuskan ke Walikota Cilegon, Dirut PT KS, Dirut PT Kiec, Dirut PT KDL dan Dirut PT KBS.
Surat berisikan respon KS terhadap 9 surat dari PCM. Di mana isi surat tersebut, KS belum dapat memberikan izin akses jalan pembangunan Pelabuhan Warnasari mengingat belum ada persetujuan tertulis dari perwakilan stakholeder di pertemuan online meeting pada 10 Maret 2021 lalu.
Surat juga menjelaskan, KS dan Grup menolak Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang diajukan PCM karena desain dermaga PCM menghalangi perairan di depan tanah KDL dan di depan tanah KIEC. Sehingga dalam pengembangan Pelabuhan Warnasari oleh PCM akan berdampak mengganggu aktivitas KDL dan KIEC serta tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai surat tersebut, dua jajaran Direksi PCM yakni Direktur Utama PCM Arief Rivai Madawi dan Direktur Operasi dan komersil, Akmal Firmansyah mengomentarinya sehari sebelum jabatan mereka berakhir pada 24 April 2021.
Dirut PCM Arief Madawi tidak menduga adanya surat tersebut. Pihaknya merasa terkhianati dengan adanya surat KS itu.
“Sejak pertama terjalinnya sederetan perjanjian-perjanjian antara Pemkot Cilegon, PCM, dengan KS, baru sekarang muncul surat seperti ini. Bagi saya, ini bentuk pengkhianatan atas apa yang telah disepakati selama ini,” ungkapnya.
Arief juga mantan Ketua DPRD Cilegon menjelaskan, KS mulai era kepemimpinan Pemkot Cilegon dari Aat Syafaat, Iman Ariyadi hingga Edi Ariadi menunjukan sikap kooperatif terkait rencana pembangunan Pelabuhan Warnasari. Tetapi seiring pergantian kepemimpinan Pemkot Cilegon saat ini yakni Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta, sikap yang ditunjukan malah sebaliknya. Bersamaan pula habisnya masa jabatan 3 direksi PCM.
“Sebelumnya, KS selalu kooperatif, tapi sekarang malah jadi begini,” terang Arief.
Dia menjelaskan, bahwa akses jalan Pelabuhan Warnasari yang saat ini tengah dibangun PCM melewati akses jalan Kiec bukan tanpa kesepakatan. Pada sejarahnya, kata Arief, akses jalan itu merupakan hasil tukar guling (ruislag) Kubangsari dengan lahan Warnasari 45 Hektar dan kompensasi Rp 98 Miliar pada 2010 silam. Kemudian setelah itu, Pemkot juga telah melegitimasi tukar guling tersebut dengan diparipurnakan.
Dengan muncul surat tersebut, Arief menilai KS sangat tidak beritikad baik. Apalagi kaitan RIP yang ditolak KS. Di mana KS dalam kaitan RIP tidak memiliki korelasi langsung untuk menolaknya karena yang membuat RIP adalah penyelenggara pelabuhan yakni KSOP Banten.
“KS ini sebagai apa. Lahan Warnasari kan sudah jelas, hasil ruislag (kubang sari). Kita tidak akan bangun pelabuhan, kalau tidak memiliki pantai. Kemudian, menolak RIP juga alasannya apa. Karena KS bukan regulator, yang punya kewenangan RIP itu KSOP,” papar Arief.
Sementara, Direktur Operasional dan Komersil, Akmal Firmansyah mengatakan, KS pada dasarnya belum memberikan izin lintas akses jalan Pelabuhan Warnasari ke jalur arteri KIEC. Tetapi pembahasan pembangunan akses Pelabuhan Warnasari telah dibahas bersama karena kala 2020 lalu yang membuat DED adalah KIEC.
“DED Pelabuhan Warnasari itu, memang buatan KIEC. Pada DED, ternyata akses Pelabuhan Warnasari tidak sampai pada lintasan jalan arteri. Ada jeda kurang lebih beberapa meter, tempat dimana utiliti bawah tanah berada. Jadi itu yang perlu izin KS, sampai sekarang memang belum dapat izin,” tuturnya.
Soal penolakan KS terhadap RIP, kata Akmal, salah alamat. Karena yang membuat RIP adalah KSOP Banten berdasarkan pengajuan TUKS dan Pelabuhan Umum di Banten.
“Untuk persoalan RIP, itu lucu menurut saya. Pihak yang berhak menolak RIP itu KSOP, karena regulator. Mending kalau yang menolak itu KBS (Krakatau Bandar Samudra), karena sesama pelabuhan. Tapi KBS pun tidak bisa menolak,” bebernya.
PCM soal penolakan RIP tersebut tidak merespons surat KS. Tetapi menyurati KSOP Banten.
“Karena memang kami nilai tidak ada substansinya, terlebih KS tidak masuk RIP Banten, kami Surati KSOP,” ujar Akmal.
Sementara, Direktur Utama PT KS, Silmy Karim coba dihubungi belum dapat terkonfirmasi. Pesan pendek lewat whatsapp juga belum direspon. (Ronald/Red)

