CILEGON, SSC – Oknum ASN di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon berinisial BW (52) nekad menggadaikan mobil dinas Pemkot Cilegon. Oknum yang merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian DLH Cilegon menggadaikan 2 unit mobdis dengan harga Rp 47 juta.
Kedua mobdis yang digadai yakni Daihatsu Terios tahun 2009 dengan nomor kendaraan A 1530 RZ dan Toyota Kijang Kapsul 2004 dengan nomor polisi A 1531 RZ. Oleh oknum, Daihatsu Terios digadai kepada
Sanuri, warga Bojonegara, Kabupaten Serang dengan harga Rp 36 juta dan Toyota Kijang Kapsul kepada Hanafi, warga Cikerai, Kota Cilegon seharga Rp 11 juta. Kedua mobdis ini sudah digadaikan oleh BW selama 1 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon Ely Kusumastuti membeberkan, jika BW telah memindah tangankan kedua mobdis tanpa prosedur. Namun dengan upaya yang telah dilakukan Kejari, kedua mobdis dikembalikan kepada negara.
“Atas jiwa besar dari pak Sanuri dan Pak Hanafi, akhirnya kendaraan milik pemerintah ini dikembalikan lagi ke negara. Penyerahan aset ini sebagai bentuk pertanggung jawaban Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon dalam mengembalikan aset-aset milik pemerintah,” kata Eli dalam sambutanya,”
Senin (14/6/2021).
Eli menambahkan, oknum pasca menggadai mobdis tidak diketahui jejaknya alias melarikan diri. Oknum juga diketahui tidak lagi bekerja di DLH.
Eli menyatakan, adapun dalam proses penyerahan aset tersebut, Kejari Cilegon hanya sebatas memberi bantuan hukum perdata.
“Kita (Kejari) hanya bantuan hukum negera saja. Apabila kedua korban ini ingin melanjutkan kasus penipuan yang dialaminya silakan melaporkan ke Polres Cilegon,” tambah Eli.
Sementara Walikota Cilegon, Helldy Agustian menyatakan, Pemkot Cilegon tengah memproses oknum yang berani menggadaikan mobdis dan tidak pernah masuk untuk bekerja.
“Sesuai peraturan pemerintahan dan Undang-undang tentang ASN, pegawai BW ini telah menyalahi aturan dan harus ditindak tegas karena berani menyalahi aturan. Sanksi tegas yang akan dihadapi, yaitu pemecatan,” jelas Helldy.
Di tempat yang sama, korban Sanuri menjelaskan, oknum awalnya datang ke rumahnya dengan menggadaikan mobdis dengan harga Rp 36 juta. Ia kaget jika mobil yang digadai tersebut plat merah.
“Jadi malam itu BW itu datang ke rumah saya untuk gadaikan mobilnya. Saya gak tahu kalau platnya merah. Pas saya lihat pagi, kaget kenapa mobil pemerintah. Saya langsung datang ke BW untuk mengembalikan mobil plat merah tersebut. Dia minta tolong ke saya pinjam uang seminggu dengan jaminan mobil. Tapi hingga 1 tahun orangnya pun enggak muncul-muncul. Kalau begini, saya ikhlas ajalah. Biar Allah yang bales semuanya,” ucap Sanuri. (Ully/Red)

