Walikota Cilegon, Helldy Agustian menyampaikan Tanggapan/Jawaban Walikota terhadap Pandangan Umum Fraksi DRPD Cilegon Atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 di Rapat Paripurna DPRD Cilegon, Senin (28/6/2021). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon menyatakan, anggaran Penanganan Covid-19 minim serapan disebabkan karena adanya program yang tumpang tindih dengan Pemerintah Pusat. Pernyataan ini disampaikan oleh Walikota Cilegon, Helldy Agustian saat menyampaikan Tanggapan/Jawaban Walikota terhadap Pandangan Umum Fraksi DRPD Cilegon Atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 di Rapat Paripurna DPRD Cilegon, Senin (28/6/2021).

Dalam rapat tersebut, Walikota Helldy mengungkapkan masalah serapan anggaran penanganan Covid-19 minim terkait validitas data basis data penerima bantuan. Anggaran minim serapan juga disebut karena tumpang tindih realisasi program pusat.

Terkait hal ini, Walikota Helldy tidak menjelaskan secara eksplisit program mana yang tumpang tindih antara Pusat dan Pemkot Cilegon.

“Kan seperti disebutkan tadi tumpang tindih. Ada bantuan dari nasional dengan pemkot. Untuk detailnya tanya pak Maman (Plt Kepala BPKAD),” ujarnya setelah rapat.

Secara umum, ia menyebut dua hal itulah yang menjadi penyebab anggaran Covid-19 minim serapan. Meski tak mendetail menjabarkan program mana yang tumpang tindih, Helldy tidak menepis tidak terealisasinya anggaran Covid-19 terjadi di Dinas Sosial.

Baca juga  Pemkot Cilegon Lakukan Penyesuaian NJOP Industri Untuk Tingkatkan PAD

“Ada kan data base juga yang belum valid, yang harus dievaluasi. Dananya tidak terserap, tidak boleh double,” ujarnya.

Diketahui dana penanganan Covid-19 dianggarkan dari Pos Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 77,07 Miliar. Dana tersebut terealisasi Rp 38,39 Miliar, sementara yang tidak terserap menjadi Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD Kota Cilegon 2020.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Miraj menilai jawaban Walikota mengenai anggaran Covid-19 minim serapan terlalu dangkal. Semestinya jawaban penggunaaan dana Covid-19 yang tidak terealisasi bisa dijelaskan lebih terinci.

“Jadi ketika memberikan jawaban terlebih dahulu diklarifikasi. Secara eksplisit itu tidak dijelaskan. Tumpang tindihnya dimana, ada apa?,” terang Isro.

Meski jawaban itu ringkas, kata Isro, pembahasan tentang Jawaban Walikota terhadap Pandangan Umum Fraksi di DRPD Cilegon Atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 akan dirapatkan oleh Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Ini kan ada tindak lanjut di rapat gabungan nanti. Kalau memang ada yang belum secara eksplisit dijelaskan, maka ada ruang bagi kami DPRD untuk menanyakan dan minta dijelaskan tumpang tindih seperti apa,” paparnya.

Baca juga  Nobar Timnas Bareng Isro Mi'Raj, Masyarakat Padati Krakatau Junction

Pada pemberitaan sebelumnya, Fraksi DPRD Kota Cilegon menyampaikan pandangan umum terhadap raperda tentang pertanggungjawaban APBD anggaran tahun 2020 dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Cilegon, Jumat (25/6/2021).

Dalam penyampaian tersebut, Fraksi Partai Golkar DPRD Cilegon menyorot tentang anggaran penanganan Covid-19. Fraksi Golkar mempertanyakan, anggaran penanganan Covid-19 pada 2020 masih rendah serapan.

Fraksi Golkar menyatakan, anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 74 Miliar hanya terserap 51,45 persen atau Rp 38 Miliar. Fraksi ini mempertanyakan buruknya serapan anggaran penanganan Covid-19 yang dikelola berbagai OPD. Salah satunya anggaran untuk Pengamanan Jaringan Sosial di Dinas Sosial (Dinsos) juga dinilai masih tidak terealisasi. Anggaran untuk kegiatan paket sembako sebesar Rp 3,042 Miliar hanya terealisasi sebesar Rp 6 juta atau baru terserap sebesar 0,020 persen. (Ronald/Red)