Foto ilustrasi industri

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon pada 2024, melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk industri. Kebijakan penyesuaian NJOP ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Walikota Cilegon, Helldy Agustian mengatakan, langkah Pemkot Cilegon mulai menaikan NJOP industri di Cilegon karena selama ini nilai pembayaran NJOP industri bervariasi. Karena ketidakeagaman nilai NJOP industri tersebut berimbas juga pada tak tercapainya PAD dari sumber pajak Kota Cilegon.

“Untuk nilai besaran pajak variatif, namun untuk NJOP industri kita setarakan menjadi Rp 2.013.000,” kata Helldy kepada Selatsunda.com usai acara Penyerahan Simbolis SPPT PBB di salah satu kafe di Kota Cilegon, Senin (29/4/2024).

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

Oleh karena itu, sambung Helldy, untuk mencapai target ini, Pemkot Cilegon melakukan penyesuaian harga tanah di Cilegon yang berada di daerah industri.

“Angkanya masih dibawah standar. Untuk itu, kami samaratakan nilainya semua,” tambahnya.

Senada dengan Helldy, Kepala Bidang Pajak Daerah dan Pengendalian Pendapatan Asli Daerah pada BPKPAD Kota Cilegon Ahmad Furqon mengatakan, kenaikan NJOP dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi. Selain NJOP akan naik setiap tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sejak 2019 lalu, belum ada kenaikan NJOP. Otomatis di 2024 ini kami, naikan nilai NJOP industri dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta jadi Rp 2.013.000,” ujar Furqon.

Furqon menuturkan, pada 2024, pihaknya menargetkan untuk NJOP sebesar 2024 Rp 1,133 triliun. Sedangkan pada 2023, NJOP terhimpun Rp 500 miliar.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

Furqon menganggap, kenaikan NJOP ini dikhususkan untuk industri berat. Sedangkan untuk masyarakat maupun UMKM sampai saat ini belum terjadi kenaikan yang signifikan. (Ully/Red)